Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Mulai Kemasi Barang dari Rutan KPK

Ade Rosman
27 November 2025, 14:25
kpk, ira puspadewi, asdp
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Barang-barang milik mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ira Puspadewi mulai dikemasi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/11).

Suami Ira, Zaim Uchrowi mengatakan sejumlah barang itu terdiri dari berkas hingga buku-buku.  "Ada buku spiritual, lalu novel, majalah. Sama satu lagi pingpong,” kata Zaim di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/11).

Zaim yang baru saja bertemu dengan Ira mengatakan kondisi istrinya dalam keadaan baik. Dia mengungkapkan, Ira selama di Rutan aktif berolahraga.

“Jauh lebih sehat karena pingpong dan nge-gym (fitness),” kata dia. 

Zaim menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk istrinya. Ia tak menduga Presiden akan memberikan rehabilitasi untuk istrinya yang terseret kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

“Sebetulnya kami terkejut dan Presiden memberikan itu (rehabilitasi), sesuatu yang tidak diduga dan kami sangat-sangat berterima kasih,” kata Zaim.

Sidang putusan kasus korupsi PT ASDP Indonesia
Sidang putusan kasus korupsi PT ASDP Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.)

Dia mengetahui informasi Prabowo memberikan rehabilitasi dari siaran televisi. Terkait mekanisme rehabilitasi, ia menyatakan tak mengetahuinya dan akan mengikuti aturan yang harus dijalani. 

Ia belum dapat memastikan kapan Ira akan keluar dari tahanan. Zaim mengatakan saat ini urusan administrasi terkait pembebasan istrinya masih diproses.

Prabowo sebelumya memberikan rehabilitasi atau pemulihan hukuman kepada mantan direksi ASDP yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi, dan Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco, menjelaskan pemberian rehabilitasi berawal dari usulan DPR kepada pemerintah. 

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulilah Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut," kata Dasco, dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (25/11). 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Prabowo menggunakan haknya sebagai presiden untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada Ira, Yusuf Hadi dan Harry Caksono. Ia menyampaikan keputusan tersebut telah ditetapkan dalam surat presiden yang ditandatangani oleh Prabowo. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...