KPK akan Terima Keppres Rehabilitasi Hari Ini, Mantan Dirut ASDP Segera Bebas

Ameidyo Daud Nasution
28 November 2025, 07:27
kpk, asdp, ira puspadewi
ANTARA FOTO/Ika Maryani/bar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat rehabilitasi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022 Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi masih menjalani proses pembebasan usai mendapatkan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salinan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi akan diterima mereka pada Jumat (28/11). Salinan Keppres ini akan menjadi bekal KPK untuk membebaskan Ira dan mantan direksi ASDP.

"Informasi yang kami terima per malam ini (Kamis, 27/11), surat akan dikirimkan besok pagi (Jumat, 28/11)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (27/11) dikutip dari Antara.

Ira juga telah mulai mengemasi barangnya sejak kemarin. Suami Ira, Zaim Uchrowi mengatakan sejumlah barang itu terdiri dari berkas hingga buku-buku.

"Ada buku spiritual, lalu novel, majalah. Sama satu lagi pingpong,” kata Zaim di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/11).

Sidang putusan kasus korupsi PT ASDP Indonesia
Sidang putusan kasus korupsi PT ASDP Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.)

Zaim menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk istrinya. Ia tak menduga Presiden akan memberikan rehabilitasi untuk istrinya yang terseret kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

Ia belum dapat memastikan kapan Ira akan keluar dari tahanan. Zaim mengatakan saat ini urusan administrasi terkait pembebasan istrinya masih diproses.

Prabowo sebelumya memberikan rehabilitasi atau pemulihan hukuman kepada  Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi, dan Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pemberian rehabilitasi berawal dari usulan DPR kepada pemerintah. 


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...