KPK Sudah Terima Keppres Rehabilitasi, Mantan Dirut ASDP Bebas Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat keputusan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan Direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono pada Jumat (28/11).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan setelah menerima SK tersebut, KPK pun memproses pembebasan ketiga mantan direksi ASDP tersebut. “Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (28/11) pagi.
Sebelumnya, Budi mengatakan salinan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi akan diterima mereka pada Jumat (28/11). Salinan Keppres ini akan menjadi bekal KPK untuk membebaskan Ira dan mantan direksi ASDP.
"Informasi yang kami terima per malam ini (Kamis, 27/11), surat akan dikirimkan besok pagi (Jumat, 28/11)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (27/11) dikutip dari Antara.
Barang-barang Ira Puspadewi mulai dikemasi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (27/11). Suami Ira, Zaim Uchrowi mengatakan sejumlah barang yang dikemasi itu terdiri dari berkas hingga buku-buku.
“Ada buku spiritual, lalu novel, majalah. Sama satu lagi pingpong,” kata Zaim di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/11).
Zaim menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk istrinya. Ia mengaku tak menduga Presiden akan memberikan rehabilitasi untuk istrinya yang terseret kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.
