Kemendagri Periksa Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memeriksa sumber pembiayaan perjalanan umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi saat daerahnya dilanda bencana banjir bandang.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri tengah memeriksa Mirwan setibanya ia di Jakarta.
“Ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, itu penting ya," kata Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12).
Bima mengatakan, Kemendagri juga memeriksa pihak lainnya yang terlibat, tak hanya Mirwan. Adapun pemeriksaan ini akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan.
“Pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Bima mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi yang dapat dijatuhi untuk kepala daerah berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Jika hasil akhirnya merupakan pemberhentian tetap, maka Kemendagri akan menyampaikan putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS merupakan satu dari tiga kepala daerah yang menyatakan ketidaksanggupan menangani dampak bencana di Sumatra. Tak lama usai pernyataannya, Mirwan pergi dengan alasan umrah ke Tanah Suci.
Presiden Prabowo Subianto pun mengecam tindakan kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab di tengah krisis bencana. Ia mengingatkan pentingnya kehadiran para pimpinan daerah di tengah warga dalam situasi darurat saat ini.
"Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau yang mau lari, lari saja, enggak apa-apa. Copot langsung," kata Prabowo saat memimpin rapat terbatas di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh, Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu (7/12) malam sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menyiapkan mekanisme penindakan bagi kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab di tengah krisis bencana saat ini.

