DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi Undang-undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (8/12).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah.
Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR, yang juga merupakan ketua Panja RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana menjelaskan hasil pembahasan di tingkat komisi.
“Dalam rapat kerja tingkat I, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU penyesuaian pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II,” kata Dede di ruang rapat paripurna.
Dede lalu menjelaskan pertimbangan utama penyusunan RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni dengan aturan daerah.
Alasan kedua, ada mandat pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.
Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.
Keempat, perubahan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.
Kelima, ada urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.
Setelah Indra membacakan laporannya, Supratman yang mewakili pemerintah mengatakan persetujuan Presiden Prabowo Subianto menjadikan RUU ini menjadi UU.
“Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Supratman.
Supratman mengatakan, pemerintah menyesuaikan seluruh ketentuan pidana dalam UU sektoral dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem pemidanaan yang baru.
Ia mengatakan, penyusunan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini didasari beberapa pertimbangan utama. Pertama, urgensi Peyesuaian pemidanaan di berbagai UU sektor.
“Kedua, penyesuaian ini mendesak dilakukan sebelum KUHP berlaku pada 2 januari 2026," katanya.
Supratman juga menjelaskan, substansi yang diatur dalam UU ini mencakup tiga substansi besar. Salah satunya mencakup penyesuaian kategori pidana denda.
Setelah mendengar keterangan presiden yang dkwakili Supratman, Dasco selaku pimpinan sidang lalu meminta persetujuan anggota yang hadir.
“Apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, diamini anggota yang hadir.
