Buruh Tunda Gugatan UMP Jakarta dan UMSK Jabar, Ini Alasannya

Andi M. Arief
8 Januari 2026, 17:45
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (kedua kiri) menyampaikan orasi saat aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/12/2025). Sejumlah elemen buruh menggelar a
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (kedua kiri) menyampaikan orasi saat aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/12/2025). Sejumlah elemen buruh menggelar aksi untuk menolak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang hanya naik menjadi Rp5,7 juta karena masih berada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik sebesar Rp5,8 juta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Buruh memilih menahan langkah hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat. Gugatan soal upah minimum ditunda karena harus ada proses negosiasi terakhir yang harus dilalui sebagai syarat utama.

Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berencana memasukkan dokumen gugatan UMP Jakarta dan UMSK Jawa Barat kemarin, Selasa (6/1). Namun proses tersebut ditunda lantaran baru mendapatkan informasi alur gugatan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami harus mengajukan surat keberatan terkait UMP Jakarta dan UMSK Jawa Barat dulu. Mungkin surat kami baru dijawab 15 Januari 2026, setelah itu ada proses negosiasi selama 21 hari. Gugatan baru bisa dikirim kalau tidak ada titik temu," kata Presiden KSPI Said Iqbal di depan Menara BSI, Kamis (8/1).

Walau demikian, Said menyampaikan dokumen gugatan ke masing-masing pemerintah daerah telah rampung dan siap dilayangkan. Pada saat yang sama, buruh di DKI Jakarta sedang melakukan negosiasi revisi UMP dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Seperti diketahui, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1142 Tahun 2025 menetapkan UMP Jakarta senilai Rp 5,72 juta per bulan. Said menilai aturan tersebut dapat direvisi berdasarkan proses negosiasi dengan Rano.

Sedangkan, Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7 Tahun 2025 menetapkan UMSK di 12 kabupaten. Jumlah kabupaten/kota tersebut lebih rendah dari total pemerintah daerah yang mengajukan rekomendasi UMSK, yakni 19 kabupaten/kota.

UMSK adalah standar upah minimum yang berlaku khusus untuk sektor atau jenis usaha tertentu, dan nilainya lebih tinggi dari upah minimum umum.

Seperti diketahui, Jawa Barat memiliki 27 kabupaten/kota yang terdiri dari 18 kabupaten dan sembilan kota. Said menuding Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencoret semua rekomendasi UMSK yang diajukan 19 bupati/ wali kota di provinsi itu.

Karena itu, Said menduga Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan UMSK tanpa rekomendasi kabupaten/kota hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Sebab, total sektor yang mendapatkan UMSK di bawah 100 sektor, sedangkan 19 surat rekomendasi tersebut memuat sekitar 400 sektor industri.

"Karena itu, kami sudah hilang harapan dalam proses negosiasi dengan Gubernur Jawa Barat saat ini. Namun kami sudah menyiapkan dokumen gugatan untuk UMSK Jawa Barat," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...