Perkuat Alat Bukti, KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menggeledah rumah Wali Kota Madiun, Maidi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Kota Madiun.
Penyidik komisi antirasuah mengatakan telah mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dana CSR Kota Madiun, yakni Wali Kota Madiun Maidi, pihak swasta Rochim Rudiyanti, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. KPK telah menggeledah rumah Maidi dan Rochim untuk mendapatkan barang bukti tambahan pada, Rabu (21/1).
"Penggeledahan berlangsung hingga malam hari. Penyidik mengamankan beberapa dokumen,barang bukti elektronik, dan uang tunai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Kamis (22/1).
Budi menilai barang bukti hasil penggeledahan tersebut memperkuat bukti awal yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan. Adapun proses penggeledahan untuk kasus dugaan korupsi dana CSR Kota Madiun masih berlangsung.
Penggeledahan juga dilakukan untuk memperkuat bukti awal dalam kasus dugaan korupsi calon perangkat desa. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus tersebut setelah diduga sukses memeras beberapa calon perangkat desa dengan total nilai Rp 2,6 miliar.
"Penggeledahan termasuk untuk perkara kasus dugaan korupsi di Pati. Tim saat ini masih di lapangan," ujarnya.
Budi sebelumnya telah mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta dalam OTT Maidi. Adapun KPK masih belum mengumumkan nilai uang tunai yang disita dalam OTT Sudewo yang dilakukan pekan ini, Senin (19/1).
