Hujan Lebat Potensi Guyur Jakarta hingga 24 Januari 2026, Siswa Belajar Daring

Ira Guslina Sufa
23 Januari 2026, 06:43
Jakarta banjir
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Kendaraan melintasi jalan yang tergenang air di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi hujan lebat hingga sangat lebat di wilayah Jakarta hingga 24 Januari 2026. 

Potensi hujan sangat lebat hingga ekstrem diperkirakan terjadi pada 22-23 Januari 2026. Sementara itu hujan lebat hingga sangat lebat akan terjadi pada 24 Januari 2026.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan resmi mengatakan, kondisi cuaca tersebut berpotensi menimbulkan dampak hidrometeorologi. Ia mengingatkan potensi genangan hingga banjir di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.

"Mengimbau masyarakat Jakarta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan selama periode tersebut, terutama bagi warga yang tinggal di daerah rawan banjir dan wilayah dengan sistem drainase yang terbatas," ujar Isnawa seperti dikutip Jumat (23/1).

BPBD DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyiapkan langkah antisipasi, antara lain dengan membawa payung atau jas hujan saat beraktivitas di luar rumah serta menyiapkan tas siaga bencana.

Selain itu, BPBD DKI Jakarta meminta masyarakat untuk memantau tinggi muka air dan informasi banjir melalui kanal resmi secara rutin, seperti situs pantau banjir Jakarta dan aplikasi JAKI agar mendapatkan pembaruan kondisi terkini. Dalam kondisi darurat, masyarakat diminta tidak ragu menghubungi layanan darurat Jakarta Siaga melalui nomor 112.

BPBD DKI Jakarta bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan dan kesiapsiagaan untuk merespon cepat potensi kejadian akibat cuaca ekstrem demi menjaga keselamatan dan keamanan warga Jakarta.

Pembelajaran Daring

Sementara itu Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota. Adapun keputusan tersebut diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat.

Dalam SE tersebut, Disdik DKI Jakarta juga memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
  2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
  3. Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
  4. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Langkah ini juga sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujar Nahdiana.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...