Agrinas dan MIND ID akan Ambil Alih Izin Usaha 28 Perusahaan di Sumatra

Muhamad Fajar Riyandanu
27 Januari 2026, 15:18
agrinas, 28 perusahaan, mind id
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/nz
Kebun kelapa sawit tergenang sisa banjir bandang terlihat dari Helikopter Caracal Skadron Udara 8 Lanud Atang Sendjaja di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan proses pencabutan izin dari 28 perusahaan di Sumatra akan dilanjutkan dengan pengalihan pengelolaan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Pengelolaan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan Holding BUMN industri pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan, pengalihan izin berusaha sektor perkebunan akan diserahkan kepada Agrinas Palma Nusantara. Sedangkan, alih konsesi pertambangan akan dikoordinasikan oleh MIND ID.

“Untuk izin usaha perkebunan dikelola Agrinas Palma Nusantara. (Jika) Berkaitan tambang, MIND ID akan mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambangnya,” kata Barita di Kejaksaan Agung pada Selasa (27/1).

Barita tidak merinci BUMN sektor pertambangan mana saja yang telah ditunjuk untuk mengelola aset hasil pencabutan izin tersebut. Namun, ia mengatakan,  pengaturan dan koordinasi pengambilalihan usaha tambang berada di bawah MIND ID.

“Jadi itu disesuaikan. Misalnya timah, nikel, akan dilakukan oleh BUMN yang berbisnis di bidang sektor sesuai dengan jenis tambang itu,” ujarnya.

Barita mengatakan, hingga saat ini pemerintah telah menguasai kembali lebih dari 4 juta ha lahan kawasan hutan dari perusahaan yang izinnya dicabut. Dari total tersebut, sekitar 1,5 juta ha telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyetujui pencabutan izin pengelolaan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Keputusan tersebut disampaikan oleh Satgas PKH di Istana Merdeka Jakarta pada 20 Januari lalu.

Pencabutan izin itu mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare (ha).

Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut bervariasi. Sebagian di antaranya menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah diberikan. Ada pula perusahaan yang beroperasi di kawasan terlarang, termasuk di kawasan hutan lindung.

Selain pelanggaran wilayah dan peruntukan kawasan, pemerintah juga menemukan pelanggaran administratif dan kewajiban finansial. Sejumlah perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban kepada negara, seperti tidak menyelesaikan pembayaran pajak dan kewajiban lain yang semestinya dipenuhi sesuai ketentuan perizinan.

Daftar 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH yang izinnya dicabut tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dengan total luas konsesi mencapai 1.010.991 ha.

Di Aceh, terdapat tiga perusahaan dengan total luas 110.275 ha, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 ha, PT Rimba Timur Sentosa 6.250 ha, dan PT Rimba Wawasan Permai 6.120 ha.

Di Sumatra Barat, enam perusahaan tercatat mengelola konsesi seluas 191.038 hektare. Perusahaan tersebut meliputi PT Minas Pagi Lumber 78 ribu ha, PT Biomass Andalan Energi 19.875 ha, PT Bukit Raya Mudisa 28.617 ha, PT Dhara Silva Lestari 15.357 ha, PT Sukses Jaya Wood 1.584 ha, serta PT Salaki Suksma Sejahtera 47.605 ha.

Sementara itu, Sumatra Utara menjadi wilayah dengan konsesi terbesar, yakni 709.678 ha yang dikelola oleh 13 perusahaan. Perusahaan tersebut antara lain PT Anugerah Rimba Makmur 49.629 ha, PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 ha, PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 ha, PT Hutan Barumun Perkasa 11.845 ha, PT Multi Siblga Timber 28.670 ha, dan PT Panei Lika Sejahtera 12.264 ha.

Selain itu ada, PT Putra Lika Perkasa 10 ribu ha, PT Sinar Baranta Indah 5.197 ha, PT Sumatera Ria Lestari 173.971 ha, PT Sumatera Sylva Lestari 42.530 ha, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786 ha, PT Teluk Nauli 83.143 ha, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk 167.912 ha.

Selain perusahaan kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di kawasan hutan. Keenam perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Di Aceh, terdapat dua perusahaan, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dengan izin usaha perkebunan serta CV Rimba Jaya yang mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu alias PBPHHK.

Di Sumut, pemerintah mencabut izin dua perusahaan, yaitu PT Agincourt Resources yang memiliki izin usaha pertambangan serta PT North Sumatra Hydro Energy dengan izin usaha pembangkit listrik tenaga air.

Sementara itu, di Sumbar, dua perusahaan perkebunan turut dicabut izinnya, masing-masing PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, yang sama-sama mengantongi izin usaha perkebunan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...