MUI hingga DPRD Soroti Langkah Pemprov dalam Tangani Ikan Sapu-sapu di Jakarta

Ameidyo Daud Nasution
21 April 2026, 11:23
Warga mengangkut ikan sapu-sapu saat operasi pembersihan di Sungai Ciliwung, Cililitan, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Pemprov DKI Jakarta membersihkan sejumlah sungai dan saluran air dari ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota administrasi untu
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.
Warga mengangkut ikan sapu-sapu saat operasi pembersihan di Sungai Ciliwung, Cililitan, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Pemprov DKI Jakarta membersihkan sejumlah sungai dan saluran air dari ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota administrasi untuk menekan populasinya yang dinilai mengganggu ekosistem perairan Jakarta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi Jakarta tengah memberantas ikan sapu-sapu yang ada di seluruh sungai. Hal ini untuk mengurangi gangguan pada ekosistem sungai dan saluran air yang ada di Jakarta.

Hingga Jumat (17/4), Pemprov juga telah menangkap hampir 7 ton ikan sapu-sapu. Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan keberadaan ikan ini perlu ditangani secara serius.

Ini karena ikan sapu-sapu bisa memangsa telur ikan lain. Tak hanya itu, ikan invasif ini bisa merusak tanggul hingga turap karena kerap membuat lubang di dinding sungai.

"Kami akan konsentrasi. Nanti akan ada penugasan secara khusus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang menangani ikan sapu-sapu ini,” ujar Pramono di Jakarta Utara, Jumat (17/4) dikutip dari Antara.

Meski demikian, langkah Pemprov menangani sapu-sapu juga menuai kontorversi. Kritik yang dilontarkan mulai dari soal langkah jangka panjang hingga metode mematikan ikan tersebut. Berikut daftarnya:

MUI Soroti Penguburan Sapu-sapu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti langkah Pemprov yang menguburkan ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup. Menurut mereka, penguburan hewan dalam keadaan hidup menyalahi prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana Hadis Nabi.

Ikan Sapu-sapu Mau Dibersihkan Pemprov Jakarta
Ikan Sapu-sapu Mau Dibersihkan Pemprov Jakarta (Shutterstock)

Meski demikian, Miftahul mengatakan langkah yang diambil Pemprov dalam mengendalikan ikan sapu-sapu itu baik, karena termasuk dalam prinsip hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan. Dia menjelaskan, ikan sapu-sapu bisa merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Miftahul pada Sabtu (18/4) dikutip dari laman MUI.

DPRD Minta Solusi Jangka Panjang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga ikut menyoroti penanganan sapu-sapu. Anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth meminta Pemprov mengambil solusi terintegrasi menanggapi masalah sapu-sapu.

Dia mengatakan, penanganan ikan tak cukup hanya dengan penangkapan massal, tapi memerlukan perbaikan kualitas air sungai. "Kita butuh solusi yang tak hanya reaktif, tapi juga memberi nilai tambah bagi masyarakat," kata Kenneth di Jakarta, Senin (20/4).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, keberadaan ikan sapu-sapu adalah tanda bahwa kualitas air sungai di Jakarta belum baik. Makanya, ia meminta ada pengendalian limbah domestik dan industri, peningkatan sistem sanitasi, hingga edukasi agar masyarakat tak membuang sampah ke sungai.

"Saya secara konsisten terus mengawal kebijakan dan anggaran yang berpihak pada pemulihan ekosistem sungai," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...