Divonis Bui Dalam Kasus LNG, Eks Direktur Gas Pertamina Soroti Laporan BPK
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto menyoroti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dirinya divonis 4,5 tahun bui. Dia menilai kerugian keuangan negara yang menjadi bukti oleh pengadilan disusun secara ilegal.
Hari telah divonis bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan gas cair atau LNG pada 2011-2021. Salah satu bukti yang memberatkan adalah laporan buatan BPK yang menunjukkan kerugian negara senilai US$ 113,85 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun pada 2020-2021.
"Saya tidak melakukan banding karena sudah tidak percaya lagi dengan proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saya lebih baik melakukan gugatan melalui PTUN Jakarta kepada BPK," kata Hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/5).
Hari mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) buatan BPK ilegal karena tidak disetujui oleh pejabat eselon I. Menurutnya, keberadaan LHP tersebut telah melanggar standar pelaksanaan pemeriksaan dan standar pelaporan pemeriksaan.
Tak hanya itu, Hari mengatakan, kerugian kerugian negara dalam LHP tidak valid atau tidak berkekuatan hukum. Namun, hakim justru mempermasalahkan surat tugas yang menjadi dasar pembuatan LHP tersebut.
"Pelaksanaan audit investigatifnya tidak sesuai dengan pedoman. Itu dinyatakan oleh dua audit yang kami siapkan, tapi sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim," katanya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan Hari bersalah melakukan korupsi dan dihukum penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 80 hari. Hari menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh.
Majelis hakim mengatakan Hari dan mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani telah memperkaya dua pihak dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan perusahaan gas di Amerika Serikat atau Corpus Christi Liquefaction.
"Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya karena banyak fakta yang diabaikan dalam persidangan," kata Hari.
Menurut Hari, salah satu fakta persidangan yang tidak dimasukkan adalah penjualan kembali LNG selama pandemi Covid-19. Majelis Hakim menetapkan Hari bersalah karena telah merugikan negara sekitar US$ 113,85 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun pada 2018-2021.
Dia mengatakan, hakim tak menghitung keuntungan yang dinikmati Pertamina setelah periode tersebut. Menurutnya, keuntungan dari kontrak pengadaan LNG dari Corpus Christi mencapai US$ 210 juta dari 2018 hingga Desember 2024.
Hari juga mengatakan kontrak yang dikaji dirinya telah mendatangkan keuntungan sekitar US$ 97,6 juta pada 2020-2024. Walau demikian, dia mengatakan tak akan menuntut keuntungan yang didapatkan Pertamina dari kontrak tersebut.
