Nadiem Nilai Kasusnya Sebabkan Ketidakpastian Hukum, Bisa Berdampak ke Ekonomi

Andi M. Arief
2 Juni 2026, 15:56
nadiem, chromebook, kepastian hukum
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menilai kasus yang menjerat dirinya telah telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Dia juga mengatakan masalah ketidakpastian ini bisa berdampak pada perekonomian. 

Menurut Nadiem, ketidakpastian hukum menyebabkan pelemahan pasar modal akibat penundaan penanaman modal oleh investor maupun pelaksanaan program oleh pejabat negara. Tak hanya itu, Nadiem mengatakan kasusnya kemungkinan berkontribusi terhadap melemahnya rupiah karena masalah ketidakpastian tersebut.

"Kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya," kata Nadiem dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/6).

Nadiem berpendapat hasil vonis kasusnya dapat memulihkan kecemasan publik yang ingin mengabdi kepada negara. Nadiem menilai keputusannya untuk menjadi Mendikbudristek pada 2019 telah mendongkrak pegawai swasta untuk aktif di pemerintahan.

Nadiem mengatakan proses hukum yang dijalaninya membuat satu generasi profesional muda menunda pengabdiannya kepada negara. Karena itu, vonis majelis hakim dinilai juga dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada sistem peradilan yang sekarang sudah semakin rapuh.

"Dengan adanya gelombang kriminalisasi yang terjadi saat ini, arus pengabdian oleh sektor swasta dapat berputar balik 180 derajat dalam sekejap. Satu generasi menunggu keputusan majelis untuk mengonfirmasi apakah kebenaran masih berarti di negara tercinta kita?" katanya.

Dia merujuk beberapa individu yang telah menjadi korban kriminalisasi. Beberapa yang disinggung antara lain mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, videografer Amsal Christy Sitepu, dan mantan konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.

Nadiem mengatakan setidaknya ada puluhan korban kriminalisasi yang masih mendekam di penjara. Hal tersebut membuat banyak aktivis antikorupsi yang mengingatkan adanya kriminalisasi berkedok penegakan hukum.

"Gemuruh di luar ruang sidang tidak dimulai dari kasus saya. Gerbong kereta kriminalisasi dimulai jauh sebelum kasus saya," katanya.

Riset Katadata Insight Center atau KIC menunjukkan mayoritas generasi milenial and Gen-Z menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam mengalami kriminalisasi dalam kasus dugaan laptop Chromebook.

Survei ini setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Ibrahim Arief atau Ibam 4 tahun penjara. Sedangkan, Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Makarim bui hingga 27,5 tahun penjara.

"Adanya kecenderungan responden untuk melihat kasus tersebut dalam konteks perbedaan kebijakan atau keputusan administratif, bukan sebagai tindak pidana korupsi," tulis KIC dalam laporannya, Senin (18/5).

Sebanyak 91,3% dari total responden menilai Nadiem dan Ibam mengalami kriminalisasi, sedangkan kurang dari 6% menilai keduanya betul-betul melakukan korupsi. Hasil tersebut dinyatakan oleh 99,6% responden yang mengetahui perkembangan proses hukum kasus tersebut.

t.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...