Kejagung Ungkap Modus Korupsi BGN, Yayasan Terafiliasi hingga Mark Up Pengadaan

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Juni 2026, 19:29
Sejumlah petugas penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung berjalan menuju mobil usai melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam penggeledahan tersebut Kejagung mengamankan sejumlah ang bukti terkait
ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian/bar
Sejumlah petugas penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung berjalan menuju mobil usai melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam penggeledahan tersebut Kejagung mengamankan sejumlah ang bukti terkait kasus dugaan kasus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. 

Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap sedikitnya dua modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.

Modus pertama dilakukan melalui penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Padahal, menurut keterangan Syarief, yayasan yang menjadi pelaksana program di tingkat sekolah seharusnya dipilih berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

"Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6).

Syarief menjelaskan sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN agar yayasan-yayasan tersebut tetap lolos seleksi dan memperoleh penugasan. 

Kejagung menyebut yayasan yang ditunjuk tersebut terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Melalui penunjukan itu, yayasan-yayasan tersebut memeroleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief. 

Mark Up Pengadaan Barang

Selain memanfaatkan yayasan terafiliasi, para tersangka juga diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG di lapangan.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah paket pengadaan.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief. 

Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian keuangan negara. Kendati demikian, pihak kejaksaan mengatakan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 junctp Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...