Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sonjaya jadi Tersangka Baru Kasus MBG
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru tersebut adalah Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.
"Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6) dikutip dari Antara.
Syarief menjelaskan peran Asep dalam kasus ini. Asep diminta Sony Sonjaya untuk mencari mitra untuk melaksanakan MBG. Sony lalu diduga memberi akses orang kepercayaannya itu untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG untuk mengetahui titik dapur yang kosong.
Asep juga diduga diminta mengatur proses pendaftaran calon SPPG, sehingga sejumlah pendaftaran dapur yang telah disetujui kemudian dibatalkan. "AYS (Asep) memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup," kata Syarief.
Setelah mengatur titik SPPG, Asep lalu memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Meski demikian, Kejagung belum menjelaskan berapa nominal uang yang diterima Sony.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewijk Pusung. Ketiganya menjadi tersangka sehari usai dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sedangkan Sony Sonjaya berencana membeberkan 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti mengatakan nama-nama tersebut tidak dituangkan secara eksplisit dalam surat pengajuan saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada Kejaksaan Agung.
Menurutnya, surat pengajuan JC yang dilayangkan secara normatif menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku utama kasus tersebut. "Kami mengingatkan bahwa JC Pak Sony dapat memudahkan penyidik mengetahui siapa-siapa saja orang-orang yang terlibat dalam pusaran program unggulan Pak Presiden," kata Krisna kepada Katadata.co.id, Selasa (9/6).
Reporter: Antara

