Sony Sonjaya Ajukan JC, Bongkar 41 Nama Terkait Jual Beli SPPG dan CCTV Fiktif
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Jampidsus pada Kamis (18/6) ini bertujuan untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony. Pensiunan Polisi dengan pangkat terakhir inspektur jenderal (Irjen) bintang 2 itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Sony terlibat keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 19.10 WIB. Ia Sonjaya enggan memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Sejumlah wartawan sempat melontarkan pertanyaan terkait materi pemeriksaan, pengajuan status justice collaborator, hingga dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara korupsi tata kelola Program MBG.
Namun, Sony tidak memberikan respons atas pertanyaan tersebut. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan petugas sembari berjalan cepat menuju kendaraan tahanan yang telah menunggu di halaman Gedung Jampidsus.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya kali ini mengungkap jumlah nama yang diduga pernah meminta titik SPPG kepada Sony bertambah dari sebelumnya 26 orang menjadi 41 orang.
Krisna mengatakan para penyidik penyidik memverifikasi satu per satu nama yang sebelumnya telah disebutkan kliennya dalam pemeriksaan terdahulu. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan keterangan Sony dengan percakapan yang tersimpan dalam telepon genggam miliknya.
"Jadi sekarang jumlahnya yang mengatensi itu, totalnya jadi 41 nama," kata Krisna.
Kalangan Politisi
Krisna bercerita, penyidik membuka sejumlah percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan titik SPPG dari berbagai pihak. Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan bahwa beberapa nama yang sebelumnya telah masuk dalam daftar 26 orang ternyata turut mengajukan nama-nama lain untuk mendapatkan titik SPPG.
Menurut Krisna, temuan itu muncul setelah penyidik membuka tabel dan daftar usulan yang dikirim oleh salah satu pihak yang sebelumnya telah masuk dalam daftar 26 nama. Dari pengembangan tersebut, ditemukan tambahan belasan nama baru yang sebelumnya belum pernah disebut dalam pemeriksaan.
Selain itu, Sony juga menyampaikan sejumlah nama tambahan lain kepada penyidik. Akumulasi dari pengembangan data dan keterangan terbaru tersebut membuat jumlah keseluruhan pihak yang diduga pernah mengajukan atau meminta titik SPPG bertambah menjadi 41 orang.
Temuan 41 nama itu turut dimasukkan dalam materi pengajuan status justice collaborator yang diajukan Sony kepada Kejaksaan Agung.
"Yang 14 nama baru itu semua orang terkenal. Pokoknya dari kalangan politik, lah," kata Krisna.
Dugaan CCTV Fiktif Rp 300 Miliar
Lebih jauh, Kejagung juga menerima materi pengajuan justice collaborator terkait dugaan proyek pengadaan CCTV senilai lebih dari Rp300 miliar.
Krisna Murti mengatakan materi yang disampaikan kliennya dalam pemeriksaan terbaru mencakup informasi mengenai proyek pengawasan di lingkungan BGN yang diduga bermasalah.
Menurut Krisna, proyek tersebut mencakup pengadaan sekitar 5 ribu unit CCTV dan perangkat sidik jari yang direncanakan dipasang di ribuan titik SPPG di seluruh Indonesia.
"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5 ribu CCTV dan sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus klik sidik jarinya biar dicocokkan dengan SPPG," kata Krisna.
Ia menjelaskan dugaan masalah dalam proyek itu muncul setelah Sony melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kontrak saat masih menjabat di BGN. Dalam proses verifikasi, Sony meminta vendor menunjukkan contoh titik SPPG yang telah dipasangi CCTV dan sistem sidik jari.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, vendor disebut tidak dapat menunjukkan lokasi pemasangan perangkat tersebut. Vendor juga disebut tidak mampu memberikan rincian titik-titik yang telah menerima pemasangan CCTV dan perangkat sidik jari sebagaimana tercantum dalam kontrak.
"Tadi Pak Sony juga ditanya oleh penyidik, apa nama vendornya? Hanya saja Pak Sony lupa nama vendornya," ujar Krisna.
