Kuasa Hukum Sony Sonjaya Tantang Elza Syarief Buktikan Dugaan Terima Suap

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Juni 2026, 21:57
sony sonjaya, mbg, sppg,
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menepis pernyataan pengacara Elza Syarief yang menyebut pengajuan status justice collaborator (JC) kliennya berpotensi sulit dikabulkan, karena diduga menerima uang dari tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Asep Yusuf Somantri.

Elza Syarief merupakan pengacara yang sempat menjadi kuasa hukum Sony Sonjaya setelah Sony ditetapkan sebagai tersangka.

Krisna mempertanyakan dasar pernyataan tersebut karena menurutnya Elza tidak pernah menunjukkan bukti bahwa Sony menerima aliran dana dari Asep.

Menurut Krisna, saat Elza masih mendampingi Sony dalam pemeriksaan, Asep bahkan belum ditetapkan atau ditangkap sebagai tersangka.

Krina turut mempertanyakan sumber informasi yang digunakan Elza untuk menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh kliennya.

"Dari mana Bu Elza menyatakan bahwa Pak Soni bisa terima uang. Buktinya apa? Kalau Bu Elza bisa bicara Pak Soni menerima uang, tentunya harusnya ada buktinya," kata Krisna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6).

Krisna juga mengaku heran dengan berbagai pernyataan yang disampaikan Elza kepada media setelah tidak lagi menjadi kuasa hukum Sony.

Ia menilai Elza hanya mendampingi Sony dalam waktu yang sangat singkat sehingga tidak memiliki cukup informasi untuk menarik kesimpulan terkait substansi perkara.

Lebih lanjut, Krisna menilai tudingan bahwa Sony tidak jujur juga tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan yang berlangsung di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, dalam pemeriksaan terbaru Sony justru memberikan informasi tambahan kepada penyidik, termasuk mengungkap bertambahnya jumlah pihak yang diduga meminta titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari 26 menjadi 41 nama.

Selain itu, Sony juga menyampaikan informasi mengenai dugaan proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari senilai lebih dari Rp300 miliar yang kini menjadi bagian dari materi pengajuan justice collaborator.

"Bahwa kalau Pak Sony tidak jujur, maka Pak Soni tidak mungkin melahirkan nama-nama lagi. Kemudian, Pak Sony tidak mungkin mengungkap kerugian negara Rp300 miliar terkait pengadaan CCTV dan sidik jari tadi," ujar Krisna.

Pada kesempatan tersebut, Krisna mengatakan keputusan menerima atau menolak permohonan justice collaborator sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik nantinya.

Sebelumnya, Elza Syarief menilai Sony Sonjaya akan sulit memperoleh status justice collaborator.

Menurut Elza, peluang Sony mendapatkan status tersebut terhambat oleh keterangannya sendiri selama proses hukum berlangsung.

Ia juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait informasi yang hendak diungkap Sony kepada penyidik, termasuk mengenai nama-nama besar yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi MBG.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...