Prabowo Ingatkan Polri: Hukum Tak Boleh jadi Alat Kriminalisasi dan Balas Dendam
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi pihak tertentu. Ia meminta Polri menjamin penegakan hukum berjalan secara adil tanpa pandang bulu dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan suatu kelompok mana pun. Tidak boleh ada kriminalisasi," kata Prabowo saat menyampaikan pidato HUT ke-80 Bhayangkara di Lapangan Satuan Latihan Korps Brigade Mobil Kepolisian RI, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/7).
Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengatakan hukum harus menjadi pelindung rakyat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Menurutnya, hukum juga harus menjadi tempat berlindung bagi kelompok yang lemah sehingga tidak boleh diterapkan secara diskriminatif ataupun dipengaruhi kepentingan tertentu.
"Hukum harus menjadi pelindung rakyat, hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur. Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah," ujarnya.
Dalam pidatonya kali ini, Prabowo juga menyampaikan pesan khusus kepada jajaran Polri agar berani menegakkan hukum secara adil.
Ia meminta setiap anggota kepolisian berani membela pihak yang benar, melindungi masyarakat yang lemah, serta tidak takut menghadapi tekanan dari pihak mana pun dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum. Saya tekankan kembali, rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan," kata Prabkwo.
