Nadiem Makarim dan sejumlah pilar startup Indonesia menghadapi masalah hukum. Ada perbedaan kultur yang kentara antara pengambilan keputusan di dunia startup dengan politik birokrasi.
Artikel ini mengkritik tren mengadili pejabat atas kebijakan publik dengan hukum pidana tanpa pembuktian niat jahat yang solid, seperti dalam kasus Bank Century, Tom Lembong, Ira Puspadewi.
Mantan Kepala BPK Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa penyelesaian Kerugian Negara tidak harus selalu lewat jalur pidana, menanggapi kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim.
Pakar hukum mengungkap kriminalisasi kebijakan kerap bermula dari penerapan pasal yang tak utuh, tanpa menyertakan unsur niat jahat atau iktikad buruk.
Para istri dari korban kriminalisasi kebijakan, termasuk istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mengungkap efek domino dari pemidanaan yang diduga tak sesuai fakta.
Kriminalisasi kebijakan disebut berhulu pada dua pasal di UU Tipikor. Krisis kepemimpinan pun terancam terjadi karena pengambil kebijakan takut mengambil keputusan.
Tanpa ada bukti niat jahat dan aliran suap, sulit menyampingkan jika penegakan hukum kasus korupsi dinilai sebagai bentuk kriminalisasi keputusan bisnis.
Guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, yang dikriminalisasi karena inisiatif mengumpulkan dana dari orang tua siswa untuk membayar honorer, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.