KPK Usul Negara Biayai Alat Peraga Kampanye untuk Tekan Korupsi Kepala Daerah

Desy Setyowati
19 Juli 2026, 08:42
kpk, pilkada, korupsi kepala daerah,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka u dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, salah satunya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilihan umum (pemilu). Langkah ini dinilai dapat menekan risiko korupsi yang berakar dari tingginya biaya politik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, korupsi kepala daerah tidak lahir dari satu faktor tunggal, melainkan dipengaruhi berbagai aspek, mulai dari integritas individu hingga kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Meski demikian, KPK mengakui tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor yang mendorong kepala daerah melakukan korupsi.

Oleh karena itu, penyediaan APK oleh negara diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat selama mengikuti pemilu.

"Salah satu langkah yang diusulkan yakni memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/7).

Menurut dia, usulan itu tidak hanya berpotensi mencegah korupsi, tetapi juga menciptakan persaingan yang lebih adil antarpeserta pemilu.

"Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," katanya.

Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” ujarnya.

Terlebih, kata dia, biaya politik selama pemilu dinilai boros karena masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar.

“Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” katanya.

KPK menyampaikan usulan itu setelah 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026.

Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang berbeda-beda.

Sementara itu, sepanjang 2026 hingga 18 Juli, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ialah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

KPK menemukan hubungan antara dukungan pendanaan untuk maju pada pilkada dengan upaya kepala daerah terpilih memperoleh keuntungan setelah menjabat.

Sebagai contoh, dalam perkara di Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, terdapat dugaan pihak yang menjadi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

Temuan serupa juga ditemukan dalam perkara Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Dalam perkara ini, pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih.

Budi mengatakan temuan itu sejalan dengan hasil kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

"Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga menyoroti tingginya biaya politik dalam pilkada yang kerap menjadi salah satu penyebab kepala daerah korupsi.

Menurut dia, kondisi itu perlu diatasi melalui berbagai terobosan, salah satunya usulan penambahan biaya operasional kepala daerah dari persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, ia menegaskan usulan itu masih memerlukan kajian lebih lanjut serta pembahasan bersama kementerian, lembaga terkait, dan DPR. "Perlu ada studi dulu ya," kata Tito usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Tito juga menegaskan, pencegahan korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak dapat hanya mengandalkan fungsi pengawasan, tetapi juga harus dilakukan melalui penguatan sistem tata kelola pemerintahan dan integritas kepala daerah.

Menurut Tito, pemerintah telah melakukan pembinaan melalui retret kepala daerah untuk memperkuat nasionalisme dan integritas, serta memberikan pembekalan yang turut melibatkan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemendagri juga telah membangun berbagai instrumen pengawasan, antara lain melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sistem pengawasan keuangan daerah, serta bersama KPK dan Kejaksaan Agung mengembangkan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa sebaik apa pun sistem yang dibangun tetap membutuhkan integritas kepala daerah. "Tetapi semua sistem ini bisa saja nanti diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah," ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...