DPR Janji Fokus RUU Perampasan Aset Hanya untuk Koruptor
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco mengatakan dewan telah mengubah draf Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Dasco mengatakan aturan tersebut hanya akan fokus merampas aset milik terpidana kasus korupsi.
Perubahan dibuat lantaran draf RUU Perampasan Aset besutan pemerintah dibuat sebelum penerbitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Dua aturan tersebut baru berlaku pada awal tahun ini.
"Pokoknya, kalau aset itu hasil tindak pidana oleh koruptor, asetnya akan dirampas," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9).
Dasco mengatakan, perubahan tersebut merupakan penyempurnaan hasil masukan pakar hukum dan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan banyaknya permintaan partisipasi publik dalam pembuatan draf RUU Perampasan Aset.
Dasco mengaku tidak menghafal seluruh pasal dalam draf RUU Perampasan aset, termasuk Pasal 5 Ayat (2) dokumen tersebut. Secara rinci, Pasal 5 Ayat (2) dalam draf RUU Perampasan Aset buatan pemerintah menetapkan perampasan aset dapat dilakukan pada aset milik pejabat yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
"Nanti kami lihat apakah RUU Perampasan Aset hanya berlaku untuk yang terseret kasus korupsi saja. Sebab, saat ini banyak perkembangan dinamika di lapangan," katanya.
Dasco optimistis DPR dapat menerbitkan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. Sebab, ia telah meneken dokumen perjanjian bahwa dirinya dan dua wakil ketua DPR lainnya harus mengundurkan diri jika penerbitan RUU Perampasan Aset molor dari 15 Desember 2026.
Berdasarkan draf RUU Perampasan Aset besutan DPR yang diterima Katadata, Pasal 5 Ayat (2) hanya berlaku bagi terpidana kejahatan ekonomi. Selain itu, perampasan aset harus dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan keseimbangan dengan nilai kekurangan atau ketidaksesuaian aset yang telah dirampas oleh negara.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menilai rumusan dalam draf yang beredar justru berisiko. Dia mengatakan rumusan dalam rancangan awal dapat menyasar setiap orang dan memperluas kewenangan perampasan aset jauh melampaui tujuan awalnya, yakni membidik korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan publik.
"Kalau rumusannya seperti sekarang, maka jadi zombie. Kalau hilang, maka akan jadi Hello Kitty," kata Chandra dalam wawancara dengan Katadata.co.id jelang akhir pekan lalu.
Istilah “Hello Kitty” dimaksudkan Chandra untuk menggambarkan RUU Perampasan Aset yang terlalu jinak karena kewenangannya dibatasi. Dampaknya aturan tersebut kehilangan daya untuk benar-benar mengejar dan merampas aset hasil korupsi.
Sedangkan istilah “zombie” digunakannya untuk menggambarkan RUU Perampasan Aset yang memiliki kewenangan besar, tetapi rumusannya tumpang tindih sehingga berpotensi disalahgunakan.
Chandra menyarankan pembuat aturan mengacu pada konsep illicit enrichment dalam Pasal 20 United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Pasal 20 UNCAC secara khusus menyebut illicit enrichment adalah peningkatan harta signifikan pejabat publik yang, namun tidak dapat dijelaskan secara wajar oleh yang bersangkutan.
"Jadi yang harus dilakukan oleh negara sekarang adalah rombak UU Tipikor, mengadopsi seluruh norma-norma yang ada di UNCAC sebagai criminal offense (tindak pidana)," kata Chandra.
