CIPS: Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Tunjukkan Tata Kelola Belum Optimal

Hari Widowati
4 September 2026, 15:39
MBG, keracunan MBG, tata kelola
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nz
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (ketiga kanan) menjenguk santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan sedang menjalani perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (2/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kasus dugaan keracunan yang menimpa sekitar 566 siswa dan santri di Sidoarjo, Jawa Timur, membuat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kasus keracunan yang masih terjadi menunjukkan persoalan utama MBG belum terselesaikan.

“Kasus keracunan yang menimpa ratusan penerima MBG di Sidoarjo, setelah insiden serupa yang terjadi di Semarang dan Papua dalam beberapa waktu terakhir, membuktikan upaya perbaikan saat ini belum menyentuh akar masalah dari desain tata kelola dan mekanisme pengawasan MBG,” ujar Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS Jimmy Daniel Berlianto, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).

Menurutnya, desain tata kelola program MBG saat ini masih tetap menggunakan pendekatan sentralistis atau top-down. Padahal, hasil studi terbaru CIPS (2026) menunjukkan kebijakan tersentral untuk program MBG tidak efektif karena cenderung membatasi pengawasan dan menyulitkan penyesuaian dengan konteks lokal.

Perubahan yang dilakukan BGN juga belum menyasar pada aspek yang seharusnya menjadi prioritas, seperti pembagian ranah serta wewenang pemerintah pusat dan aktor-aktor lokal dalam implementasi MBG. 

Akibatnya, persoalan yang sama dalam implementasi MBG terus terjadi: masalah keamanan pangan serta kedisiplinan di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku unit operasional pelayanan yang bertugas mengelola, menyiapkan, dan mendistribusikan makanan bergizi.

Studi CIPS juga menemukan, tata kelola program serupa di negara lain seperti Jepang dan Tiongkok, terbukti jauh lebih efektif karena membagi kewenangan antara pemerintah tingkat pusat dan aktor daerah, sekaligus memperhatikan kebutuhan lokal yang beragam.

"Pengalaman program sejenis di berbagai negara menunjukkan efektivitas program distribusi makan bergizi seperti MBG sangat ditentukan oleh peran aktor lokal dalam desain tata kelolanya. Ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam memperkuat MBG," ujar Jimmy.

CIPS mendorong pemerintah untuk mengutamakan reformasi tata kelola MBG pada pembagian peran antara pemerintah pusat dan aktor lokal. Pemerintah pusat sebaiknya bertugas menentukan standar nasional, terutama untuk aspek keamanan pangan, kualitas layanan, standar gizi, indikator kinerja, serta mekanisme monitoring dan pelaporan.

Sementara itu, aktor lokal seperti pemerintah daerah hingga sekolah berperan menentukan pilihan bahan pangan, model operasional hingga pengadaan yang paling efektif. Pemangku kepentingan di tingkat lokal ini juga dapat berperan dalam memilih pola distribusi yang paling efektif, seperti distribusi melalui SPPG, distribusi langsung oleh sekolah, atau melalui komunitas tertentu.

"Tidak semua daerah menghadapi tantangan yang sama. Karena itu, aktor lokal perlu diberi ruang yang lebih besar untuk menentukan model implementasi yang paling sesuai, sementara pemerintah pusat berfokus pada penetapan standar dan pengawasan. Pendekatan berbasis komunitas ini penting agar tujuan MBG dapat tercapai secara lebih efektif," ujar Jimmy.

Kelalaian yang Disengaja

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menanggapi kasus keracunan MBG yang dialami sekitar 512 santri di Sidoarjo, Jawa Timur. Kejadian itu disebutnya sebagai bentuk kelalaian yang disengaja apabila terbukti pengelola program MBG tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.

“Ini namanya kelalaian yang disengaja. Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” kata Sudaryono dalam Instagram resminya, dikutip Kamis (3/8).  

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kasus keracunan ini diduga berkaitan dengan prosedur penyajian dan pelabelan dan waktu konsumsi makanan. Ahli gizi dan kepala dapur tak memberikan label pada setiap wadah makanan alias ompreng.  Dari sekitar 400 ompreng yang dikirim, hanya terdapat satu label untuk satu PIC. Karena itu, mulai saat ini BGN mewajibkan setiap ompreng memiliki label masing-masing.  “Setiap ompreng harus ada labelnya,” ujar Sudaryono.

Penelusuran sementara BGN menunjukkan makanan di lokasi tersebut matang sekitar pukul 05.00. Dengan demikian, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00.

Namun, label yang dibuat justru mencantumkan makanan matang pukul 08.00 dan harus dikonsumsi maksimal pukul 10.00. Sudaryono mengatakan persoalan semakin serius karena makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 justru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 atau 11.40. Makanan kemudian baru dikonsumsi para siswa setelah pukul 12.00.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...