Eks Wakil Ketua KPK Sarankan Badan Pengelola Aset Tidak Dikelola Kejagung
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007 Amien Sunaryadi menilai badan pengelola aset tidak boleh ada di bawah Kejaksaan Agung. Badan tersebut merupakan konsekuensi dari implementasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Amien menjelaskan alasan ia memberikan saran tersebut. Menurutnya, kemampuan pegawai yang bekerja di Korps Adhyaksa terbatas di sektor hukum. Sementara itu, seseorang yang bekerja dalam badan pengelola aset harus memiliki banyak keahlian sesuai dengan jenis aset yang dikelola hasil sitaan tindak pidana.
"Kalau pengelolaan aset hasil tindak pidana ada di bawah Kejaksaan Agung, nanti mengelola asetnya salah. Sebab, saya yakin beliau-beliau di dalam Kejaksaan Agung tidak multidisiplin," kata Amien dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senin (14/9).
Amien menilai pemerintah telah memiliki pengalaman pengelolaan aset pasca krisis moneter 1998. Sebab, krisis tersebut membuat negara harus menerbitkan lembaga baru yang mengelola aset milik bank bermasalah, yakni Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.
Dia mengatakan, krisis moneter 1998 membuat BPPN memiliki wewenang untuk merampas aset milik bank sakit. Menurutnya, tingkat pengembalian aset milik BPPN pada 2004 lebih baik dibandingkan badan serupa di Thailand dan Korea Selatan, yakni hingga 30,39% atau senilai Rp 188,88 triliun.
Di samping itu, Amien menyatakan pengelolaan aset sitaan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung tidak berjalan baik. Amien mencontohkan Gedung Indosurya Center senilai Rp 1,2 triliun yang terbengkalai setelah disita dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Amien menjelaskan Indosurya yang kini berstatus terpidana merupakan pemilik tunggal gedung tersebut. Namun Kejagung justru menyita gedung tersebut dan bukan menyita kepemilikan Indosurya terhadap gedung tersebut.
"Kalau Kejagung menyita saham gedung tersebut, maka gedungnya akan tetap berjalan dan tetap menghasilkan uang," katanya.
Dia mengatakan seluruh penegak hukum di dalam negeri tidak memahami hukum korporasi yang berlaku. Karena itu, badan pengelola aset hasil RUU Perampasan Aset harus diisi ahli yang bisa mengelola aset, mulai dari saham, tanah, hingga alat berat.
Dengan demikian, Amien menilai badan pengelola aset tersebut dapat menerbitkan laporan keuangan berkala kepada DPR dan masyarakat. "Artinya, badan ini isinya harus beranggotakan orang-orang multidisiplin, belajar dari BPPN masa lalu," katanya.
