KPK Naikkan Status Kasus HGB Bogor ke Penyidikan, Tersangka akan Diumumkan
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah lembaga anti rasuah selesai melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan.
Lembaga anti rasuah telah menahan 17 orang dalam operasi tangkap tangan terkait kasus tersebut kemarin, Senin (15/9). Namun KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Selasa (15/9).
Setidaknya ada tiga pejabat dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang ditangkap komisi antirasuah dalam operasi tangkap tangan terkait kasus tersebut. Secara total, KPK menangkap 17 orang dan menyita 20 dus yang berisi uang dalam kantong plastik yang diestimasi senilai ratusan miliar rupiah.
Adapun tiga pejabat Kementerian ATR yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga menelisik kaitan kasus ini dengan Partai Golkar. Sebab, Lampri merupakan salah satu orang yang dibawa oleh Politisi Golkar Nusron Wahid saat menjabat sebagai Menteri ATR pada 2025.
Salah satu pihak yang terkena OTT merupakan seorang politisi Partai Golkar, yakni Fahd A Rafiq. Karena itu, Budi menyampaikan akan memeriksa keterkaitan kasus ini dengan Partai Golkar setelah proses penyelidikan rampung.
"Nanti kami akan lihat tentunya keterkaitan antara kasus ini dan Partai Golkar seperti apa. Nanti akan kami perbarui terus informasi kasus ini," ujarnya.
