KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, Termasuk Bos Summarecon

Andi M. Arief
15 September 2026, 18:50
Delapan tersangka kasus Hak Guna Bangunan (HGB) saat dibawa ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/9). Foto: Andi M. Arief/Katadata
Katadata
Delapan tersangka kasus Hak Guna Bangunan (HGB) saat dibawa ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/9). Foto: Andi M. Arief/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Salah satu tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Adrianto berada di paling belakang dalam antrean kedelapan tersangka saat masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9). Adrianto diborgol dengan kemeja abu-abu dan rompi oranye sambil menutupi wajahnya dengan rompi merah.

Sementara itu, setidaknya ada dua pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Adapun satu tersangka lainnya merupakan politikus Partai Golkar, yakni Fahd El Fouz. Penetapan tersangka ini merupakan kali ketiga Fahd berhadapan dengan KPK.

Berikut kedelapan tersangka dalam perkara tersebut:

  1. Sontang Coin Manurung
  2. Fahd El Fouz
  3. Adrianto Pitoyo Adhi
  4. Arif Sugianto
  5. Muhammad Fakhry
  6. Erwin
  7. Rizal Pahlefi
  8. Lampri

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di tingkat pimpinan rampung. Salah satu yang dipertimbangkan adalah penyitaan 20 dus yang berisi uang dalam kantong plastik yang diestimasi senilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin (14/9).

KPK juga membuka kemungkinan menelusuri keterkaitan dengan Partai Golkar. Sebab, Lampri merupakan salah satu orang yang dibawa oleh Politikus Golkar Nusron Wahid saat menjabat sebagai Menteri ATR pada 2025.

Salah satu pihak yang diamankan merupakan seorang politisi Partai Golkar, yakni Fahd A Rafiq. Karena itu, KPK akan memeriksa keterkaitan kasus ini dengan Partai Golkar setelah proses penyelidikan rampung.

"Nanti kami akan lihat tentunya keterkaitan atau nexus antara kasus ini dan Partai Golkar seperti apa. Nanti akan kami perbarui terus informasi kasus ini," ujarnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...