Poin-Poin Putusan MK soal Anggaran MBG dalam APBN 2026, Perlu Persetujuan DPR

Muhamad Fajar Riyandanu
17 September 2026, 15:06
mk, mbg, anggaran
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri) serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), Arsul Sani (kanan), dan Ridwan Mansyur (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Para pemohon terdiri atas Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Mantan Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia, dan Sabiq Muhammad sebagai Kepala Desa Prawatan, Klaten.  

Mereka menguji sejumlah ketentuan yang mengatur perubahan anggaran pemerintah pusat, transfer ke daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Otonomi Khusus, Dana Desa, perubahan APBN, serta kewenangan pemerintah mengambil kebijakan fiskal dalam kondisi tertentu.

Dalam permohonannya, para pemohon mengaitkan ketentuan tersebut dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mempersoalkan kemungkinan perubahan dan pergeseran anggaran melalui Peraturan Presiden, termasuk kekhawatiran terhadap ruang anggaran pendidikan serta penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk program prioritas nasional yang mencakup MBG.

MK mengabulkan permohonan hanya sebagian dengan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 8 ayat (5), Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan Pasal 29 ayat (1). Sementara itu, MK menolak permohonan terhadap Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (1).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam amar putusan, dikutip Kamis (17/9).

Poin-poin putusan MK antara lain sebagai berikut:

Perubahan Anggaran Belanja Pusat Harus Disetujui DPR

MK menetapkan Pasal 8 ayat 5 UU APBN 2026 tetap berlaku, tetapi dengan syarat perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapat persetujuan DPR.

Pasal tersebut sebelumnya memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah rincian anggaran belanja pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden. Para pemohon menguji ketentuan ini karena menilai pemerintah dapat melakukan pergeseran atau perubahan prioritas anggaran tanpa melalui persetujuan DPR.

MK kemudian memaknai frasa ‘dan apabila ada perubahan menjadi ‘dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.’

“Ugensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN termasuk lampirannya diberlakukan untuk perubahan 102 anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah Putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya,” tulis amar putusan.

 Dana Desa Harus Tetap Dilaksanakan Pemerintah Desa

Mahkamah menetapkan ketentuan mengenai Rp1 triliun insentif desa tetap berlaku, tetapi kebijakan pemerintah pusat tersebut harus dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Keputusan ini berangkat dari para pemohon yang menguji ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, termasuk Pasal 14 ayat (1) huruf b yang mengatur alokasi Dana Desa sebesar Rp1 triliun sebagai insentif desa dan/atau untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk MBG nantinya.

Para pemohon menilai rumusan tersebut dapat mempersempit ruang pemerintah desa menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal.

MK tidak menghapus ketentuan mengenai insentif dana desa tersebut, melainkan memberikan pemaknaan bersyarat dan memaknai frasa ‘sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat’ menjadi ‘sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.’

MK menetapkan pemerintah pusat memiliki kewenangan menentukan kerangka pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pengawasan dana desa. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan pemerintah desa dalam pelaksanaannya.

Kebijakan Fiskal untuk Hadapi Ancaman Ekonomi Harus Disetujui DPR

Para pemohon menguji Pasal 29 ayat (1) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah mengambil langkah terkait pendapatan negara, belanja negara, dan/atau pembiayaan anggaran ketika menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

Mereka meminta adanya pembatasan agar kebijakan tersebut tidak mengurangi anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial serta wajib mendapat persetujuan DPR. MK tidak menerima seluruh permintaan tersebut. MK hanya menambahkan syarat bahwa kewenangan pemerintah tersebut harus dilakukan ‘dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.’

Dengan putusan ini, pemerintah tetap memiliki ruang mengambil kebijakan fiskal ketika terjadi ancaman ekonomi, tetapi perubahan kebijakan yang menggunakan kewenangan Pasal 29 ayat (1) harus memperoleh legitimasi DPR.

“Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis MK.

MK Pertahankan Dana Otsus Bisa Dipakai untuk Program MBG

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terhadap Pasal 13 ayat (4) UU APBN 2026 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk program prioritas nasional, termasuk MBG.

Pasal 13 ayat (4) menyebut penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi. Para pemohon menguji ketentuan ini karena menilai prioritas tersebut dapat menggeser kewenangan daerah dalam menentukan kebutuhan pembangunannya.

“Berkenaan dengan penggunaan dana otonomi khusus yang salah satunya untuk program makan bergizi gratis, dalam hal ini Mahkamah perlu menegaskan bahwa program tersebut harus sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2026,” tulis amar putusan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 13 ayat (4) UU 17/2025 berkaitan dengan program prioritas nasional dalam dana otonomi khusus harus diatur dengan undang undang merupakan dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.”

Pertahankan Aturan Rincian Transfer ke Daerah melalui Perpres

MK menolak permohonan terhadap Pasal 9 ayat (4) UU APBN 2026 sehingga ketentuan mengenai rincian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tetap dapat diatur melalui Peraturan Presiden.

Para pemohon menguji ketentuan tersebut karena menilai pengaturan rincian TKD melalui Perpres memberikan ruang terlalu besar kepada pemerintah pusat dan berpotensi mengurangi otonomi fiskal daerah.

Pertahankan Penyesuaian DAU akibat Kebijakan Pemerintah

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terhadap Pasal 11 ayat (2) UU APBN 2026 sehingga pemerintah tetap dapat melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) apabila terdapat kebijakan pemerintah yang memengaruhi perhitungan DAU.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena menilai penyesuaian DAU akibat kebijakan pemerintah pusat dapat mengurangi kepastian fiskal daerah dan mempersempit ruang otonomi daerah.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...