DPR Kaji Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Soroti Kemampuan APBN

Andi M. Arief
22 September 2026, 13:58
pendidikan gratis, dpr, apbn
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Khusus HUT ke-81 DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berencana mempelajari wacana kebijakan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah kelolaan pemerintah.

Salah satu fokus kajian tersebut adalah pembandingan dengan kondisi global dan kekuatan anggaran negara. Menurutnya, pemerintah harus memastikan wacana menggratiskan pendidikan dari SD Negeri sampai Perguruan Tinggi Negeri harus bermanfaat.

"Kami harus kaji dulu bagaimana manfaat kebijakan tersebut dan bagaimana kekuatan APBN," kata Puan di Gedung DPR, Selasa (22/9).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri. Ia menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Jumat (18/9), malam.

Prabowo mengatakan dirinya akan segera menggelar rapat terbatas (ratas) kabinet untuk membahas kebijakan biaya pendidikan di sekolah dasar negeri, sekolah menengah pertama negeri, sekolah menengah atas negeri, hingga universitas negeri dapat digratiskan ke depannya.

“Saya akan segera mengadakan ratas, pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya Pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” kata Prabowo, sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube PAN TV.

Pemerintah akan menggunakan uang negara yang diraih atau dikembalikan dari hasil praktik korupsi untuk membiayai program pendidikan gratis nantinya. “Nanti akan ada yang bertanya ‘dari mana uangnya?’ Uangnya dari yang dikorupsi, yang dicolong, yang dicuri,” ujar Prabowo.

Akar dari kebijakan tersebut merupakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2024. Putusan tersebut memerintahkan negara untuk menggratiskan sekolah negeri dan swasta dari tingkat SD sampai Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.


add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...