Poin Sidang MK soal Ijazah Gibran: KPU Tak Cek Langsung, Bawaslu Terganjal Akses
Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 terkait perkara keabsahan syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka memasuki agenda sidang ke-2 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9).
Forum sidang dalam perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 kali ini mengungkap sejumlah persoalan terkait proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persoalan tersebut mencakup akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan, metode verifikasi KPU, hingga aturan mengenai bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut mengakui tidak melakukan pengecekan langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memverifikasi dokumen atau bukti Surat keterangan penyetaraan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Hakim juga turut mendalami ketentuan khusus mengenai bukti pendidikan sekolah luar negeri yang baru muncul dalam regulasi Pilpres 2024.
Selain majelis hakim dan KPU sebagai pihak termohon forum sidang turut menghadirkan pihak Kuasa Hukum Pemohon, Denny Indrayana serta pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara. Poin-poin jalannya persidangan sebagai berikut:
Bawaslu Mengaku Dibatasi saat Cek Dokumen Pencalonan
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan jajaran pengawas pemilu menghadapi sejumlah pembatasan ketika memeriksa dokumen persyaratan pencalonan di KPU.
Ia mengatakan Bawaslu dapat mengakses ruang pemeriksaan dokumen, tetapi tidak diperbolehkan membawa telepon seluler dan kamera untuk mendokumentasikan berkas yang diperiksa.
Bawaslu juga menghadapi pembatasan waktu dalam melakukan pemeriksaan dokumen fisik. Jajaran pengawas memeroleh waktu terbatas untuk memeriksa berkas pada ruang pemeriksaan KPU.
Bawaslu mendapat informasi bahwa akses pemeriksaan diperbolehkan, tetapi dalam praktiknya pengawas tetap menghadapi pembatasan. Bawaslu bahkan hanya diberikan waktu sekitar 15 menit setelah pemeriksaan dimulai dan 15 menit sebelum pemeriksaan berakhir.
Bagja menyatakan telah menyampaikan keberatan tersebut kepada Ketua KPU periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari. “Namun pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain- lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut,” kata Bagja, dikutip Kamis (24/9).
Selain pembatasan terhadap pemeriksaan dokumen fisik, Bawaslu juga mengalami kendala dalam mengakses data pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP)
Akun resmi Bawaslu pada Silon tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen calon hingga masa verifikasi berakhir. Sistem menampilkan pemberitahuan bahwa akun Bawaslu tidak memiliki akses untuk melakukan login.
“Secara faktual, Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP karena pada saat login muncul tampilan 'Maaf, akun Anda tidak mempunyai akses untuk login'," ujar Bagja.
KPU Tidak Cek Langsung Dokumen Pendidikan Gibran
Temuan ini bermula saat Hakim MK, Saldi Isra, mendalami metode verifikasi KPU terhadap dokumen pendidikan Gibran. KPU mengakui tidak mendatangi Kementerian Pendidikan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari syarat pencalonan.
“Tidak datang karena waktu itu kami sudah menerima surat keterangan," jawab Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
KPU menggunakan surat keterangan yang telah diterima sebagai dasar untuk menyatakan dokumen pendidikan tersebut memenuhi persyaratan. Otoritas penyelenggaran pemilu menilai dokumen tersebut dapat diterima karena berasal dari instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan surat keterangan tersebut.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ujar Afifuddin.
Saldi juga membandingkan metode KPU pusat dengan proses verifikasi persyaratan calon dalam pemilihan kepala daerah. Dalam proses tersebut, KPU daerah dapat melakukan verifikasi hingga mendatangi institusi pendidikan yang menerbitkan dokumen calon.
“KPU daerah saja kalau dalam pemilihan kepala daerah datang ke mana-mana untuk verifikasi,” kata Sadli Isra.
Aturan Bukti Pendidikan Luar Negeri Baru Muncul pada Pilpres 2024
Majelis Hakim juga mendalami ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen pendidikan calon yang menamatkan sekolah di luar negeri.
Regulasi tersebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri apabila calon tersebut telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Komisioner KPU Idham Holik awalnya menjelaskan bahwa perumusan ketentuan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi Peemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 serta pedoman teknis pemilihan kepala daerah 2020.
Namun, Hakim MK Saldi Isra kemudian mempersempit pertanyaan pada keberadaan norma serupa dalam PKPU yang mengatur Pilpres 2019.
KPU menyatakan ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah luar negeri tersebut belum terdapat dalam PKPU sebelumnya. KPU kemudian mengonfirmasi bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk pelaksanaan Pilpres 2024.
"Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?" Saldi Isra lagi.
"Iya," jawab Idham Holik.
MK Cecar KPU Soal Dokumen Pendidikan Gibran
Hakim MK Arsul Sani meminta KPU menjelaskan dokumen yang diverifikasi saat menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi ketentuan berdasarkan Berita Acara Nomor 1589 tanggal 28 Oktober 2023.
Arsul mempertanyakan apakah KPU hanya memeriksa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atau turut memverifikasi dokumen pendidikan asli Gibran dari sekolah di Singapura.
Arsul secara khusus menanyakan dokumen yang menjadi dasar pendidikan tingkat menengah Gibran, termasuk kemungkinan berupa ijazah, sertifikat, award, atau diploma.
"Untuk bisa mengetahui apakah kebetulan levelnya itu General Certificate of Education pada O-Level atau General Certificate of Education pada N-Level," kata Arsul.
Arsul juga meminta penjelasan mengenai program pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dia ingin memastikan apakah program tersebut merupakan program jalur menuju pendidikan lanjutan, termasuk program matrikulasi, program persiapan, atau bentuk program lainnya.
Arsul menilai kejelasan mengenai riwayat dan dokumen pendidikan tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh dalam perkara yang sedang diperiksa MK.
"Itu supaya jelas apakah itu pathway program dan lulus, pathway programnya apakah dalam bentuk matriculation atau foundation supaya clear," ujarnya.
Alasan Pengajuan PHPU
Persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari permohonan PHPU yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, khususnya terkait pemenuhan syarat pendidikan. Kuasa hukum para pemohon mendalilkan terdapat cacat administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi ada indikasi manipulatif,” kata Kuasa Pemohon, Bambang Widjojanto, dikutip dari risalah sidang pada Selasa (22/9).
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena didalilkan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Mereka juga meminta mahkamah menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Para Pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administratif yang tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Mereka berpendapat Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
“Tidak seorang pun dapat memperoleh legitimasi konstitusional yang utuh dari pencalonan yang secara hukum tidak pernah terbentuk secara sah,” kata Bambang.

