DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Sah Pekan Depan Meski Pembahasan Masih Alot

Andi M. Arief
29 September 2026, 19:13
dpr, ruu ketenagakerjaan, buruh
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Suasana Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa mengatakan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terbit selambatnya 8 Oktober 2026.

Saan menekankan RUU Ketenagakerjaan harus terbit selambatnya pekan depan lantaran DPR akan masuk masa reses. Masa persidangan DPR akan dimulai lagi pada November 2026, sedangkan Mahkamah Konstitusi menetapkan RUU Ketenagakerjaan selambatnya terbit 31 Oktober 2026.

"Untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi, kita harus mengesahkan RUU Ketenagakerjaan sebelum penutupan masa sidang kali ini," kata Saan setelah menerima demonstran buruh di Gedung DPR, Selasa (29/9).

Saan mengatakan RUU Ketenagakerjaan dapat terbit lebih cepat jika tercapai titik temu antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Dia juga mengatakan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tidak akan dilakukan setelah 8 Oktober 2026.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengakui pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih berjalan alot. Cucun mencatat setidaknya ada dua klausul yang belum memiliki titik tengah sama sekali antara ketiga pihak tersebut, yakni klausul tentang alih daya dan rentang waktu bagi hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Pihak buruh menuntut agar masa berlaku PKWT hanya satu tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun. Sementara itu, pemerintah mengusulkan agar masa PKWT maksimal empat tahun, sedangkan pihak pengusaha menginginkan hingga lima tahun.

"Beberapa hal yang krusial itu pasti akan duduk bareng dengan semua pihak untuk menemukan titik tengah," katanya.

Cucun mengakui pembahasan RUU Ketenagakerjaan sejauh ini kerap memicu perdebatan antara tenaga kerja, pemerintah, dan pengusaha. Namun Cucun berjanji memberikan semua pihak ruang untuk bernegosiasi dalam hal-hal substansial dalam RUU Ketenagakerjaan.

Cucun juga mengingatkan bahwa tidak semua usulan dapat diterima penuh dalam RUU Ketenagakerjaan. "Namun kami akan terus berkomunikasi dengan semua presiden konfederasi serikat pekerja," katanya.

Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia atau KBMI menyatakan pihak buruh akan menggelar demonstrasi selama tiga hari berturut-turut sebelum RUU Ketenagakerjaan disahkan. Langkah tersebut dipilih agar pihak pekerja dapat fokus mengawal penerbitan kebijakan tersebut.

Sekretaris Jenderal KBMI Ajat Sudrajat mengatakan unjuk rasa tersebut akan dimulai sejak 6 Oktober 2026. Adapun para demonstran berencana mendirikan tenda di sekitar kawasan DPR untuk memangkas biaya unjuk rasa.

"Ini aspirasi teman-teman buruh di daerah. Kami akan siapkan tenda karena kami akan datang secara bergelombang," kata Ajat.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...