Insentif Tetap SPPG MBG Rp6 Juta Dihapus per Hari Ini, Berikut Skema Terbaru

Kamila Meilina
5 Oktober 2026, 13:37
Petugas menata ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum dibagikan kepada siswa di kompleks Madrasah Ibtidayyah Negeri (MIN) 11 Aceh Barat Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (21/9/2026). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Petugas menata ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum dibagikan kepada siswa di kompleks Madrasah Ibtidayyah Negeri (MIN) 11 Aceh Barat Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (21/9/2026). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) per 31 Agustus 2026 mencapai Rp134,2 triliun dengan jumlah penerima manfaat mencapai 57 juta orang melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali dihitung sebesar Rp2.000 per porsi mulai hari ini (5/10). Dengan demikian, skema insentif tetap Rp6 juta per dapur dihapus.

Sudaryono menjelaskan, skema Rp6 juta sebelumnya dihitung berdasarkan asumsi satu dapur SPPG melayani 3.000 porsi makanan bergizi gratis (MBG) per hari. Dengan insentif Rp2.000 per porsi, nilai yang diterima menjadi Rp6 juta.

Namun, menurut dia, pembayaran dengan nilai tetap Rp6 juta tidak proporsional apabila jumlah penerima manfaat di suatu dapur berbeda-beda. Ia mengatakan skema tersebut telah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau sedikit dan banyak kemudian dibayar sama, itu namanya ada pemborosan anggaran negara," kata Sudaryono ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Pengembalian skema insentif menjadi Rp2.000 per porsi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan anggaran negara digunakan secara proporsional.

Ia mencontohkan, biaya satu porsi MBG sebesar Rp15.000. Dari nilai itu, sekitar Rp10.000 digunakan untuk menu makanan, Rp2.000 sebagai insentif bagi investor atau mitra, sedangkan Rp3.000 untuk biaya operasional seperti listrik, air, dan gaji.

Menurut dia, apabila satu dapur hanya melayani 1.000 penerima manfaat tetapi tetap mendapatkan insentif Rp6 juta, maka insentif per porsinya menjadi Rp6.000. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan awal Rp2.000 per porsi.

"Kalau penerima manfaatnya 1.000 dibayar Rp6 juta, berarti bukan Rp2.000, Rp6.000 satu porsinya. Jadi ada namanya pemborosan anggaran," ujarnya.

Pengembalian insentif menjadi Rp2.000 per porsi tidak berarti mitra SPPG tidak mendapatkan keuntungan. Menurut dia, skema tersebut tetap memberikan jaminan keuntungan bagi mitra, meski tidak dalam jumlah besar.

Operasional MBG sebagai kegiatan yang berlangsung rutin setiap hari. Karena itu, keuntungan mitra menurutnya lebih mengandalkan volume dan keberlanjutan kegiatan, bukan keuntungan besar dalam satu kali pekerjaan.

"Ini artinya dijamin untung tapi tidak bisa kemudian besar sekali," kata Sudaryono.

Dia menambahkan besaran insentif juga perlu disesuaikan dengan kapasitas masing-masing dapur. Menurutnya, terdapat dapur dengan kapasitas besar dan kecil serta nilai investasi yang berbeda.

BGN, kata Sudaryono, ingin skema tersebut lebih adil dan proporsional sekaligus mencegah pemborosan anggaran negara.

"Apapun kan bukan uang saya, bukan uang ini, kan uang rakyat, jadi harus dikelola dengan benar," ujarnya.



add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...