Serba-serbi Gugatan Ijazah Gibran: Nilai Pelajaran Disorot hingga Saksi Diusir
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan gugatan atas ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (2/10). Dalam sidang tersebut, MK memanggil pihak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Luar Negeri untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui soal penyetaraan bukti rampungnya pendidikan Gibran di luar negeri. Ini untuk memastikan keabsahan ijazah Gibran yang merupakan syaratnya maju ke Pemilihan Presiden 2024.
Kemendikdasmen Tak Pernah Terima Ijazah Gibran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengakui tidak menerima ijazah Gibran saat menerbitkan surat keterangan penyetaraan lulus SMA. Namun surat tersebut tetap diterbitkan setelah mempelajari dokumen yang diunggah anak sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, dirinya menerima tiga dokumen pendidikan dalam permohonan Gibran. Ketiganya menunjukkan Gibran telah melewati masa pendidikan setara SMK selama 3,5 tahun.
"Jadi, surat keterangan diterbitkan karena yang pertama lama belajar melebihi dari 3 tahun. Sebab, di Singapura 2 tahun dan di Australia 1,5 tahun," kata Gogot dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10).
Setara SMK
Gogot mengatakan, dokumen pertama yang diterima adalah sertifikat level O dari Orchid Park Secondary School di Singapura. Sertifikat level O tersebut dilengkapi dengan empat rapor keluaran Orchid Park atau setara pendidikan selama dua tahun.
Gogot menduga Gibran hanya mengikuti pendidikan di Orchid Park agar mendapatkan sertifikat level O yang menjadi prasyarat mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Namun sertifikat level O tidak sama dengan ijazah SMA yang didapatkan dari sekolah di dalam negeri.
Dua dokumen pendidikan lainnya dikeluarkan oleh UTS Insearch di Australia, yakni sertifikat kehadiran dan transkrip nilai. Adapun transkrip nilai tersebut menunjukkan laporan akademis Gibran di setiap mata pelajarannya.
Gogot menilai transkrip nilai keluaran UTS Insearch telah membuat Gibran melalui pendidikan setara SMK di dalam negeri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah No. 7 Tahun 2018. Perdirjen tersebut pada intinya mewajibkan lulusan SMK harus menjalani 22 mata pelajaran untuk memiliki ijazah SMK.
Beberapa mata pelajaran yang telah dilalui Gibran di UTS Insearch untuk mendapatkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMK bidang Akuntansi dan Bisnis adalah akuntansi dan keuangan, ekonomi bisnis, akuntansi keuangan, dan akuntansi pajak.
Namun Gogot mensinyalir Gibran tidak menggunakan Advance Diploma keluaran UTS Insearch untuk mendaftar sebagai mahasiswa di Management Development Institute of Singapore pada 2007-2010.
"Kami tidak menemukan ijazah pada saat penilaian dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA, maka yang kami terima adalah sertifikat kehadiran," katanya.
Ada Nilai F
MK menemukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lulus dalam salah satu pelajaran dalam studinya di UTS Insearch pada 2005-2006.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Gibran memiliki beberapa pelajaran dengan nilai yang baik, seperti Business Communication. Hal tersebut disampaikan saat membaca transkrip nilai Gibran besutan UTS Insearch yang diunggah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan SLTA.
"Tapi ada yang predikatnya 'Pass' saja, ada juga yang 'Credit', tapi ada juga yang 'Fail'," kata Saldi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/9).
Saldi tidak menjelaskan mata pelajaran yang gagal dilalui oleh anak sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Namun Saldi menilai nilai yang didapatkan hasil pendidikan asing tidak bisa langsung disamakan dengan pendidikan di dalam negeri.
Pengembang Kurikulum Ahli Madya Kemendikdasmen Taufiq Darmajati mengatakan predikat tersebut merupakan keterangan terkait nilai yang didapatkan seorang siswa di UTS Insearch. Menurutnya, keterangan Fail adalah nilai yang berada di bawah 50 poin.
Berdasarkan penelusuran Katadata, UTS Insearch kini berubah nama menjadi UTS College pada akhir 2020. Laman resmi UTS College menyatakan seorang siswa tidak dapat lulus dan mendapatkan diploma program pondasi jika mendapatkan predikat Fail dalam mata pelajaran apa pun.
"Status tamat atau tidaknya Gibran dalam menempuh pendidikan setara SMA adalah dengan melihat transkrip nilai yang kami terima," kata Taufiq di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10).
MK Usir Saksi
Hakim Saldi Isra juga menolak dan mengusir salah satu saksi ahli yang diajukan Relawan Militan Gibran 08 Nusantara yakni Muhammad Rullyandi. Majelis hakim menyatakan hal tersebut dilakukan untuk menjaga suasana persidangan.
Pengusiran dilakukan usai pernyataan Rullyandi di luar sidang. Sebab, Rullyandi menilai sidang Perselisihan Hasil Sidang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 tentang ijazah SMA Gibran sebagai hal yang ilegal.
"Anda harus mencabut perkataan itu, kalau tidak Anda tidak bisa hadir di persidangan yang Anda tuduh ilegal ini," kata Saldi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/9).
Sebelum mengusir Rullyandi, majelis hakim menunda persidangan untuk membahas kehadiran Rullyandi dalam persidangan. Saldi menyampaikan keputusan akhir majelis adalah untuk tidak menerima keterangan lisan Rullyandi selama sidang berlangsung.
Namun Saldi mengatakan pihaknya akan tetap mempertimbangkan keterangan tertulis Rullyandi dalam membuat putusan. "Cukup, sudah cukup. Anda sudah tidak boleh lagi berbicara, silakan meninggalkan ruang sidang," katanya.
Pengusiran Rullyandi bermula saat Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa dirinya telah menyaksikan acara bincang-bincang yang menghadirkan Rullyandi di sebuah televisi. Arsul mencatat bahwa Rullyandi menilai sidang yang dilakukan majelis saat itu ilegal.
Karena itu, Arsul mempertanyakan kehadiran Rullyandi dalam sidang yang dirinya sendiri nilai ilegal. Arsul mengatakan Rullyandi tidak menilai persidangan tersebut ilegal dalam keterangan tertulisnya.


