Kejagung Buka Peluang Ringankan Tuntutan Bos CNI Usai Uang Negara Kembali
Kejaksaan Agung atau Kejagung memberikan sinyal akan meringankan tuntutan kepada Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama Derian Sakmiwata. Sebab, seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan oleh CNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan CNI dan Derian merupakan tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola nikel pada 2017-2020. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan telah menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp 401 miliar.
"Dalam proses penyidikan, Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 401 miliar, menyita uang tunai dari proses penggeledahan senilai US$ 120.000, dan menerima penyerahan uang yang diduga terkait suap dalam perkara senilai Rp 1,27 miliar," kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/10).
Dengan demikian, Anang mengatakan total uang yang diterima negara dalam penyidikan perkara mencapai Rp 408,48 miliar. Alhasil, ada kelebihan uang yang diterima negara sekitar Rp 7,48 miliar.
Anang menjelaskan kelebihan dana tersebut akan dikembalikan pada waktunya. Menurutnya, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penetapan CNI sebagai tersangka korporasi.
"Uang tersebut akan dikembalikan lagi. Namun uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan dibawa ke pengadilan," katanya.
Anang mengakui seluruh kerugian negara dari perkara dugaan korupsi telah dikembalikan. Namun Anang menekankan proses hukum perkara tersebut akan terus dilanjutkan hingga persidangan di pengadilan.
Maka dari itu, Anang mensinyalir pengembalian kerugian negara yang dilakukan CNI akan menjadi pertimbangan dalam membuat tuntutan terhadap CNI maupun Derian. "Salah satu pertimbangan yang mungkin muncul adalah meringankan hukuman yang akan diterima CNI dan Derian," katanya.
Anang menyangkakan Derian Pasal 603 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian, Anang menduga Derian melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Maka dari itu, Derian diancam hukuman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun. Selain itu, Derian diancam membayar denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Anang telah menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama sebagai tersangka korporasi. Langkah tersebut dilakukan setelah memeriksa 116 orang saksi fakta, tiga orang saksi ahli, dan menyita 143 dokumen yang disetujui pengadilan.
“Para penyelenggara negara secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari CNI,” kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/9).
Anang menjelaskan PT Ceria Nugraha Indotama mulai melakukan penambangan nikel pada tahun 2017 di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Menurutnya, pelanggaran pertama perusahaan yakni tidak mengutamakan pasar di dalam negeri dalam menjual hasil tambangnya.
Saat itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Tahun 2017 pada intinya menetapkan setiap penambang nikel harus mematuhi kebijakan kewajiban pasar domestik. Selain itu, kadar nikel yang bisa diekspor harus di bawah 1,7%.
Pelanggaran kedua yakni memanipulasi dokumen hasil uji kadar bersama Kepala Unit Sucofindo Kendari 2017-2019 berinisial NRH. Dokumen ini menjadi penting agar nikel PT Ceria Nugraha Indotama bisa mendapatkan rekomendasi ekspor sebelum dikirim ke luar negeri.
Anang mencatat pelanggaran ketiga yaitu publikasi persetujuan ekspor nikel milik PT Ceria Nugraha Indotama. Dokumen ini mensyaratkan dokumen lain selain hasil uji kadar, yakni Rencana Kerja dan Anggaran Biaya setiap penambang.
