Multitafsir Penerapan Unsur Kerugian Negara Timbulkan Korban Kriminalisasi

Uji Sukma Medianti
Oleh Uji Sukma Medianti - Tim Publikasi Katadata
27 Oktober 2026, 10:08
diskusi bertajuk Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan: Mendengar Suara Pakar, Korban Kriminalisasi, dan Keluarga yang Memperjuangkan Keadilan.
Katadata/Fauza
diskusi bertajuk Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan: Mendengar Suara Pakar, Korban Kriminalisasi, dan Keluarga yang Memperjuangkan Keadilan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Guru Besar Hukum Bisnis FH Universitas Indonesia (UI) Yetty Komalasari Dewi mengatakan ada empat kriteria utama penerapan business judgement rules. 

Empat kriteria tersebut antara lain, adanya itikad baik (good faith); tidak adanya konflik kepentingan dan persekongkolan; berdasarkan informasi; serta keyakinan rasional atau keputusan yang diambil direksi dilakukan demi kepentingan terbaik Perseroan.

“Sebagian besar negara yang mengakui doktrin tersebut, pengadilan hanya akan menghormati keputusan (bisnis) yang diambil oleh Direksi jika unsur atau kriteria inti terpenuhi,” jelas Yetty dalam diskusi bertajuk Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan: Mendengar Suara Pakar, Korban Kriminalisasi, dan Keluarga yang Memperjuangkan Keadilan.

Acara yang berlangsung di Jakarta, Senin (26/10/2026) tersebut, diinisiasi oleh KELOPAK (Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi). Melalui forum ini, KELOPAK ingin membuka ruang dialog mengenai bagaimana unsur kerugian keuangan negara seharusnya dipahami dan diterapkan dalam penegakan hukum.

Mendengar Kesaksian Korban dan Keluarga

Selain menghadirkan pakar, diskusi ini memberikan ruang bagi kesaksian individu yang pernah menghadapi proses hukum dalam perkara korupsi serta keluarga yang memperjuangkan keadilan bagi anggota keluarganya.

Sejumlah pihak yang menyampaikan kesaksian adalah Hotasi Nababan, eks Direktur Merpati Airlines; Babay Parid Wazdi, eks Direktur Bank DKI; Amsal Sitepu, videografer; dan Ibrahim Arief, eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Forum ini juga menghadirkan Roria Pakpahan, istri Edward Corne eks Manager Trading Pertamina Patra Niaga, serta Dina E.K. Rini, istri Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas PT Pertamina.

Kehadiran mereka memberikan gambaran mengenai pengalaman mereka secara moral dan legal saat menghadapi proses hukum beserta dampaknya terhadap keluarga. 

Hotasi mengungkapkan keresahannya bahwa kriminalisasi semakin parah. “Saya pikir saya korban terakhir,” ungkapnya saat menceritakan pengalamannya. 

Amsal, videografer yang telah divonis bebas, juga membeberkan dakwaannya yang diterima atas dasar penyalahgunaan wewenang anggaran keuangan negara sebagai pekerja kreatif. Artinya, kriminalisasi dapat terjadi pada siapa saja tidak hanya pada pejabat/penyelenggara negara.

Kesaksian dari anggota keluarga mengungkapkan adanya kejanggalan, seperti di kasus PT Pertamina Patra Niaga dan Chromebook misalnya, audit dilakukan setelah tersangka ditahan berbulan-bulan. Metode perhitungan tidak jelas dan audit dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang.

Roria mengaku ada kejanggalan dalam kasus Pertamina Patra Niaga yang menjerat suaminya. Dia menyatakan setelah empat bulan penahanan, baru keluar audit kerugian negara.

"Lalu sidang dilakukan delapan bulan setelah penahanan, dengan dakwaan yang berubah. Yaitu tidak ada oplosan, dan kerugian negara berubah menjadi Rp285 triliun,” ungkapnya.

Lalu saat di persidangan, keluarga berharap agar semua fakta diuji dan dibuktikan. Namun kenyataannya, ahli yang menghitung kerugian negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan data didapatkan dari penyidik, sedangkan auditor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ketika ditanya, tidak pernah berkecimpung di dunia migas.

“Ahli BPK yang ditunjuk menyatakan data yang menjadi dasar perhitungan didapatkan dari penyidik, lalu ada LSM yang ditunjuk (untuk mengaudit) namun bukan berkecimpung di migas dapat mengeluarkan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun tanpa penjelasan bagaimana metodologinya,” ungkapnya.

Adapun, perspektif keluarga menjadi bagian penting dalam diskusi tentang keadilan, mengingat proses hukum tidak hanya berdampak pada individu yang berhadapan dengan sistem peradilan, tetapi juga pada kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologis keluarga yang mendampinginya.

Dengan mendengarkan kesaksian secara langsung, diskusi ini diharapkan dapat memperluas perspektif publik mengenai penerapan hukum bisnis dan hukum pidana serta pentingnya memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku.

Pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara merupakan dua hal yang perlu berjalan beriringan. Penegakan hukum harus tetap tegas terhadap tindakan korupsi yang terbukti, sekaligus memastikan bahwa penetapan pertanggungjawaban pidana dilakukan secara cermat, proporsional, dan berdasarkan pembuktian yang sah.

Adapun, contoh kejanggalan lain juga terjadi dalam kasus yang menjerat Ibrahim Arief atau kerap disapa Ibam. Pada kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu, disebutkan bahwa putusan majelis hakim mengakui bahwa tidak ada sepeser pun keuntungan yang dia dapatkan. 

“Tidak ada suap atau gratifikasi yang saya terima sama sekali di sini. Baik dari vendor, dari seller, dari pejabat ataupun dari Google dalam perkara ini. Mereka (majelis hakim) mengakui tidak ada yang keuntungan yang bisa dikaitkan secara langsung. Yang kedua, semua pihak mengakui, tidak ada kongkalikong,” ujarnya.

Di samping itu, kendati tak terbukti menerima aliran dana namun Ibam mengatakan dirinya diminta membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar diketahui dari mana asal perhitungan uang pengganti tersebut.

 “Saya masukkan semua data pendukung selama setahun terakhir. Ternyata ada banyak perkara-perkara yang sama seperti ini, setidaknya 15 perkara yang divonis uang pengganti sama jumlahnya Rp5 miliar untuk semua perkaranya,” ujar dia.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana FH UI Topo Santoso menyampaikan, rekonstruksi definisi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus valid.

“Kerugian negara dalam tindak pidana korupsi itu harus nyata dan pasti. Selain itu memiliki syarat waktu artinya perhitungan kerugian wajib sudah ada pada saat penyidikan, bukan disusulkan setelah perkara dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.

Topo menambahkan, terdakwa memiliki hak untuk mengetahui perhitungan kerugian sebagai dasar melakukan pembelaan. “Dasar perhitungan kerugian itu wajib diketahui tersangka/terdakwa supaya dapat digunakan sebagai dasar pembelaan,” pungkasnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...