Dapatkah Putusan MA Jadi Dasar Pemakzulan Gibran? Ini Kata Pakar
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik surat keterangan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak serta merta otomatis membatalkan pengangkatannya sebagai Wakil Presiden. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht tetap memerlukan mekanisme politik konstitusional di DPR untuk menjadi dasar pemakzulan.
Sesuai ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, lembaga peradilan tidak memiliki kewenangan mengeksekusi pemberhentian presiden atau wakil presiden secara langsung tanpa melalui prosedur di parlemen.
"Secara tata negara, dia tidak otomatis membatalkan. Harus ada proses politik konstitusional di DPR. Kenapa? Karena kalau untuk pemberhentian presiden wakil presiden itu bisa ada Pasal 7A dan 7B UUD 1945," ujar Bivitri kepada Katadata.co.id, Senin (2/11).
Bivitri menekankan, konstruksi hukum dalam Pasal 7A UUD 1945 tidak hanya memuat alasan-alasan pemberhentian yang sifatnya tindak pidana berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau penyuapan, tetapi juga mengakomodasi alasan administratif serta pelanggaran etik.
"Ada misalnya yang saya kira cocok sekali, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Satu lagi adalah misdemeanor itu perbuatan tercela, menurut saya itu juga bisa masuk," kata Bivitri.
Poin itulah yang dinilai Bivitri sangat cocok untuk menguji dampak dari putusan MA maupun MK terkait keabsahan pencalonan.
Bivitri juga menjelaskan, prosedur konstitusional yang terdapat pada pasal 7B UUD 1945. DPR pada dasarnya memiliki tiga instrumen hak konstitusional, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Namun, karena substansi perkara ini sudah diuji dan diputus oleh lembaga peradilan, Bivitri menilai DPR tidak perlu lagi membuang energi melewati proses panjang Hak Interpelasi atau Hak Angket. Parlemen dapat langsung melompat menggunakan instrumen tertinggi untuk pemakzulan.
"Tapi karena ini sudah ada putusan MA dan putusan MK, menurut saya tidak perlu lagi hak angket, hak interpelasi, langsung hak menyatakan pendapat untuk proses pemakzulan. Karena sudah melanggar Pasal 7A," ia menambahkan.
Setelah DPR menetapkan Hak Menyatakan Pendapat, proses konstitusional wajib berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan DPR tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR, dan disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Berkas keputusan politik DPR terrsebut kemudian dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK dalam persidangannya menyetujui, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selanjutnya akan menyatakan secara konstitusional soal pemecatan sebagai wakil presiden.
Bivitri menambahkan, putusan kasasi MA itubsudah berstatus inkracht dan memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat sebagai bukti material. Mengenai wacana Peninjauan Kembali (PK) yang kerap dimunculkan, ia menegaskan bahwa langkah hukum luar biasa tersebut tidak serta merta menghentikan atau menunda eksekusi proses politik konstitusional di DPR.
Terlebih, objek peradilannya berada dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pidana maupun perdata.
Berdasarkan Putusan MK Tahun 2024 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hak pengajuan Peninjauan Kembali dalam sengketa Tata Usaha Negara secara tegas dibatasi hanya untuk pihak penggugat (warga negara), bukan pihak tergugat (pemerintah).
"Jadi memang ini sudah bisa langsung digunakan, tidak perlu apa-apa lagi. Tinggal kita harus nilai saja: ini DPR-nya responsif tidak, benar tidak dia mewakili kita. Karena MA itu sudah luar biasa legitimate, sudah tidak bisa dipertanyakan lagi," kata Bivitri.
