Majelis Hukum Muhammadiyah Desak Jokowi Tarik Pernyataan Soal Memihak

Ameidyo Daud Nasution
28 Januari 2024, 18:56
muhammadiyah, jokowi, kampanye
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat meninjau jalan Solo-Purwodadi di Sragen, Jawa Tengah, Selasa (23/1). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo mencabut seluruh pernyataan yang menjurus pada ketidaknetralan. Mereka menyoroti pernyataan Jokowi bahwa Presiden boleh kampanye dan berpihak.

Muhammadiyah juga meminta Jokowi menjadi teladan dengan taat hukum dan menjunjung etika dalam penyelenggaraan negara. Presiden diminta menghindari pernyataan yang berpotensi jadi pemicu pembelahan sosial.

"Terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi," demikian bunyi pernyataan tertulis Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah seperti ditulis pada Minggu (28/1).

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meningkatkan kewaspadaan dalam pengawasan. Ini diperlukan untuk mencegah penggunaan fasilitas negara untuk mendukung salah satu kontestan.

Muhammadiyah juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemilu. "Utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu," kata mereka.

Selain itu, Muhammadiyah juga meminta Mahkamah Konstitusi mencatat perilaku penyelenggara negara yang terindikasi curang sebagai referensi dalam memutus perselisihan hasil pemilu.

Terakhir, Muhammadiyah juga mengajak masyarakat mengawasi jalannya penyelenggaran pemilu. Ini diperlukan untuk memastikan pesta politik berlangsung secara adil dan jujur.

"Agar diperoleh pemimpin yang terlegitimasi, berintegritas, serta memastikan tidak adanya penyelahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara," kata mereka.

Sebelumnya, Jokowi telah memberikan klarifikasi sekaligus membela diri atas pernyataannya mengenai hak para menteri dan presiden turut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu. 

Jokowi menyampaikan ketentuan Pasal 299 UU Pemilu mengenai hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye. “Jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” ujar Jokowi dalam siaran pers yang disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1).

Pernyataan Jokowi mengenai hak para menteri dan presiden turut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu menuai kritik banyak kalangan karena menunjukkan presiden yang tidak menjaga netralitas.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...