Profil Calon Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman

Ade Rosman
9 November 2023, 08:59
Mahkamah Konstitusi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Suasana sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno majelis hakim (RPH) untuk memilih Ketua MK yang sebelumnya dijabat Anwar Usman. Rapat rencananya akan digelar secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB. 

Anwar yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo itu sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK lantaran melanggar etik berat saat memutus perkara berkaitan dengan usia capres-cawapres. Penggantian Ketua MK merupakan tindak lanjut dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang meminta MK untuk memilih Ketua baru sejak putusan bernomor 2/MKMK/L/2023 dibacakan pada Selasa (7/11) lalu.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan  hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidique dalam putusan.

Dalam putusan terbaru MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar disebut melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam sapta karsa hutama. 

MKMK menilai Anwar bersalah karena turut memutus perkara yang diduga bermuatan benturan kepentingan lantaran materi perkara menyebut secara eksplisit nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan keponakan kandung istri Anwar. Dengan putusan MKMK, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK.

MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.   Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Adapun untuk pemilihan hari ini para hakim MK akan memilih satu dari delapan hakim untuk menjadi ketua. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah. 

Profil Calon Ketua MK Pengganti Anwar Usman 

Profil Hakim Konstitusi Saldi Isra

Saldi merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017. Saat itu, ia dilantik sebagai hakim konstitusi menggantikan Patrialis Akbar yang menjabat pada 2017-2022.

Pria kelahiran 20 Agustus 1968 itu menempuh pendidikan S1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995) dan S2 Institute of Postgraduate Studies and Research University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001). Ia meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009).

Pada saat menempuh pendidikan S1, ia mendapat Predikat Summa Cum Laude dengan IPK 3,86. Usai menamatkan pendidikan S1, Saldi dipinang untuk menjadi dosen di Universitas Bung Hatta hingga Oktober 1995 sebelum akhirnya berpindah ke Universitas Andalas, Padang.

Ia mengabdi pada Universitas Andalas selama hampir 22 tahun sembari menuntaskan pendidikan pascasarjana, untuk meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia (2001). Kemudian pada 2009, ia menamatkan pendidikan Doktor di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan predikat lulus Cum Laude. Setahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Profil Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Arief diangkat oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi satu dari sembilan hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada 1 April 2013. Kala itu Arief menggantikan Mahfud yang telah menjabat sejak 2008.

Pada saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu mengusung makalah bertajuk 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'. Kala itu, ia dinilai konsisten dengan paparan yang disampaikannya, ia pun terpilih menjadi hakim konstitusi, dengan mengantongi dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR, mengalahkan dua pesaingnya yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara).

Setelah dua tahun menjadi hakim konstitusi, Arief terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK periode 2014-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.

Sebelum menjadi hakim MK ia memulai karier sebagai staf pengajar Fakultas Hukum UNDIP. Ia juga menjadi Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia. Arief meraih guru besar Fakultas Hukum UNDIP, Semarang pada 2008

 Profil Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams

Wahid aktif di sejumlah organisasi, ia sempat aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun. Ia juga menjadi  anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan sejumlah organisasi lainnya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...