Alasan MKMK Tak Berhentikan Anwar Usman Meski Langgar Etik Berat

Ira Guslina Sufa
7 November 2023, 19:45
MKMK
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan Ketua MK Anwar Usman  melanggar etik berat dalam pengambilan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia  usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketetapan itu dibacakan dalam Ketua MKMK Jimly Asshidique di ruang sidang MK, Selasa (7/11). 

Dalam putusannya MKMK menilai Anwar telah melanggar perilaku hakim seperti  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020. Anwar juga disebut melanggar peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang majelis kehormatan mahkamah konstitusi. 

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Jimly saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. 

Atas pelanggaran yang dilakukan MKMK menjatuhkan Anwar Usman sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya MKMK memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan. 

Putusan itu mendapat pendapat berbeda dari anggota MKMK Bintan Saragih. Bintan mengatakan atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat. 

“Karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap "pelanggaran berat" hanya "pemberhentian tidak dengan hormat"  dan tidak ada saksi lain sebagaimana diatur pada pasal 41 huruf c dan pasal 47 peraturan mahkamah konstitusi nomor 1 tahun 2023 tentang majelis kehormatan mahkamah konstitusi,” ujar Bintan membacakan pendapatnya. 

Meski begitu, Bintan mengatakan merasa senang atas proses yang berlangsung selama sidang pelanggaran etik digelar. Ia menyebut proses sidang berjalan dengan terbuka dan saling menghormati antar hakim. Selain itu menurut Bintan selama sidang para pelapor mendapat ruang untuk menyampaikan fakta-fakta. 

“Pendapat kami atas semua itu hampir sama, dan terjadi diskusi yang sangat substantif namun saling menghormati dibarengi saling senyum namun dalam membuat kesimpulan dan penentuan sanksi terhadap Hakim terlapor Anwar Usman kami Berbeda sehingga saya harus memberikan dissenting opinion,” ujar Bintan. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...