Tim Hukum AMIN: Tak Ada Unsur Pidana dari Kasus Tom Lembong
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan kasus laporan yang menyeret Tom Lembong ke Badan Pengawasan Pemilu alias Bawaslu bukan perkara pidana. Co-Captain Timnas AMIN itu dilaporkan lantaran mengunggah pasal palsu dan dianggap mengadu domba masyarakat.
“Pak Lembong tidak ada itikad menyebarkan informasi bohong, itu hanya miskomunikasi saja. Jadi kalaupun ada gugatan dari mereka, kami siap menghadapinya,” kata Ari dalam sambungan telepon dengan Katadata, Kamis (1/2).
Ari mengatakan sudah mengkaji laporan itu dan tidak menemukan pelanggaran pidana di dalamnya. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan membuat laporan atau pembenaran terpisah.
“Kami menunggu saja, dan siap mendampingi dan menjelaskan secara hukum ke Bawaslu kalau mereka menghubungi,” katanya.
Di tempat terpisah, Tom Lembong enggan buka suara soal pelaporan itu. Tom bilang, dirinya bakal tetap menghormati hukum dan ikut dengan peraturan yang berlaku.
“Dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengomentari dirinya sendiri,” ujar Tom saat ditemui di DPP PKS, Selasa (1/2).
Tom dilaporkan pengacara Hendarsam Marantoko dengan mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara. Hendarsam melaporkan unggahan Instagram Story di akun pribadi Tom Lembong mengenai aturan presiden boleh berkampanye.
Dalam unggahan itu, Tom menampilkan hasil pencarian Google tentang Pasal 299 ayat 1. Di layar itu nampak tulisan “Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...”
Hendarsam mengatakan unggahan ini keliru karena tidak sesuai dengan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bukan itu yang termaktub dalam beleid tersebut. Ia menduga Tom Lembong berupaya menghasut dan mengadu domba masyarakat agar merespon negatif ungkapan Presiden.
Oleh sebab itu, Tom Lembong bisa melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bunyinya kurang lebih meng-counter presiden boleh kampanye sepanjang tidak punya hubungan sedarah atau semarga dengan paslon. Artinya dia meng-counter itu dengan pasal palsu,” kata Hendarsam saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (30/1).
Hingga kini Bawaslu belum menghubungi Tim Hukum Nasional AMIN. Bawaslu sudah menerima laporan itu dan tengah melakukan kajian awal terlebih dahulu.
“Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil tidak," ujar Anggota Bawaslu, Puadi, pada wartawan, Rabu (31/1).