Mobil Harga di Bawah Rp 250 Juta dan LCGC Kembali Dapat Diskon PPnBM

Image title
Oleh Maesaroh
17 Januari 2022, 07:23
mobil, mobil LCGC, PPnBM
Donang Wahyu|KATADATA
Salah satu produk mobil LCGC

Pemerintah akan melanjutkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) serta mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta dengan tarif bervariasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan diskon PPnBM tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo.

Mantan Menteri Perindustrian tersebut mengatakan untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car)  pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022 atau periode Januari-Maret.

Sebagai catatan, PPnBM kepada LCGC dengan tarif 3% mulai diterapkan  sejak 16 Oktober 2021 . Perhitungan tarif tersebut dengan berdasarkan emosi karbon.

 Berikut rincian diskon PPnBM untuk produk otomotif pada tahun ini:

1. Mobil LCGC
Tarif saat ini 3%
Diskon pada kuartal I 2021 sebesar 100% dan diskon diturunkan menjadi  sekitar 67% dan menjadi sekitar 33%  pada kuartal III serta 0% pada kuartal IV.

Tarif PPnBM yang harus di bayar pemilik mobil adalah sebesar 0% pada kuartal I (Januari-Maret).
Sebesar 1% pada kuartal II (April-Juni), 2% pada kuartal III (Juli-September) dan 3% pada kuartal IV (Oktober-Desember)

2.Mobil dengan harga Rp 200-250 juta
Tarif saat ini 15%
Diskon 50% hanya akan diberikan pada kuartal I atau Januari-Maret. 

Tarif PPnBM yang harus di bayar pemilik mobil sebesar 7,5% pada kuartal I (Januari-Maret) dan pada kuartal berikutnya sebesar 15% atau dengan tarif penuh.

 Sebelumya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai PPnBM mulai tahun ini.

Hal ini dikarenakan mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60%.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat.

Selain PPnBM, Airlangga juga mengatakan pemerintah akan memperpanjang insentif bagi pembelian rumah susun dan rumah tapak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp 2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50% dan diperhitungkan sejak awal kontrak.

"Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," tutur Airlangga, saat konferensi pers, Minggu (16/1).
 PPN DTP sebesar 25% juga akan diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...