Jokowi Teken Inpres Penghentian Sementara Perluasan Lahan Sawit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) mengenai moratorium atau penghentian sementara perluasan lahan sawit tertanggal 19 September 2018. Dalam Inpres dengan Nomor 8 Tahun 2018 ini, pemerintah menegaskan menghentikan sementara pemberian izin lahan sawit selama masa tiga tahun.
Inpres tentang penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit ini di antaranya bertujuan meningkatkan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan.
Lewat Inpres, pemerintah juga hendak memberikan kepastian hukum, serta menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca. Selama ini industri kelapa sawit mendapatkan sorotan karena perluasan lahan secara masif berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas karbon.
(Baca juga: Beda dengan RI, Amerika Batasi Biodiesel Maksimal 20%)
Inpres ini memberikan intruksi kepada beberapa pejabat, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur, serta Bupati/Walikota.
Dalam instruksi kesebelas, tercantum penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama tiga tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus-menerus.
Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi dan evalusi perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Inpres juga meminta koordinasi untuk pendataan kawasan hutan, peta Izin Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Usaha (HGU).
Menko Bidang Perekonomian juga yang nantinya melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan telah menerima informasi tentang Inpres 8/2018. Gapki juga langsung mempelajari dan membahas secara internal isi Inpres.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait,” kata Ketua Bidang Komunikasi Gapki, Tofan Mahdi, Kamis (20/9).
Saat ini jumlah luas perkebunan sawit mencapai 14,03 juta hektare, yang sebagian besar dimiliki pengusaha sekitar 59%. Sisanya dimiliki petani 40% dan perkebunan negara 1%.
Produktivitas kelapa sawit yang dihasilkan petani masih tertinggal jauh dari kalangan pengusaha. Lahan petani hanya mampu menghasilkan sekitar 3 ton kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) per hektar sementara pengusaha mampu menghasilkan 5-6 ton CPO per hektar.
(Baca juga: Rencana Pengusaha Sawit Cari Dana untuk Petani di Forum IMF-Bank Dunia)