Kementan Temukan Hama Penyakit Pada Bibit Bawang Putih Ilegal
Kementerian Pertanian menemukan mikroba Nematoda Ditylenchus Dipsaci atau sejenis hama penyakit berbahaya bagi tanaman bawang dan tanaman hias lainnya pada sejumlah bibit bawang putih impor asal Tiongkok yang dilakukan oleh PT Tunas Sumber Rejeki (TSR). Temuan hama itu diketahui setelah pihak kementan melakukan uji laboratorium terhadap bibit bawang putih impor yang masuk ke gudang penyimpanan importir di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Kementerian Pertanian Banun Harpini menyatakan akibat temuan tersebut, PT TSR akan masuk ke daftar hitam. Pasalnya PT TSR selaku importir telah mengirim seluruh bibit ke Sumatera Utara untuk ditanam.
“Pihak pemilik telah menyalahi aturan karantina, dimana selama masa karantina komoditas telah dipindahtempatkan dan belum mendapat sertifikat pelepasan,” kata Banun dalam keterangan resmi yang diterima Katadata, Selasa (13/3).
(Baca : Kemendag Amankan 5 Ton Bibit Bawang Putih Ilegal di Pasar)
Menurut catatan BKP, impor bibit bawang putih itu diketahui masuk pada 17 Februari 2018 melalui pelabuhan Tanjung Priok dengan proses bongkar muat tanggal 25 Februari 2018. Bibit bawang putih kemudian masuk ke Indonesia menggunakan sertifikat kesehatan tumbuhan dari Tiongkok. Pemilik melaporkan, bibit bawang putih yang diimpor seluruhnya berjumlah 232 ton yang dimuat dalam 13.050 karung.
BKP lantas menerbitkan sertifikat KT-2 untuk dibawa ke gudang pemilik selama masa karantina. Sesuai dengan prosedur, BKP kemudian langsung melakukan pengujian untuk memastikan bebas hama penyakit tumbuhan di laboratorium karantina. Pada, 27 Februari 2018 dilakukan pengiriman contoh benih untuk diuji dan dilakukan diagnosis. Namun ternyata, bibit bawang putih positif terinfestasi Hama penyakit Nematoda Ditylenchusdipsaci.
Berbekal temuan tersebut, pada 7 Maret lalu petugas BKP melakukan kunjungan verifikasi sebagai lanjutan pengawasan karantina. Namun sayang, tidak ada barang bukti yang ditemukan.
(baca juga : Kemendag Keluarkan Izin Impor 200 Ribu Ton Bawang Putih)
Sementara itu sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan telah mengamankan 5 ton bibit bawang putih impor yang beredar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Kendati berizin, pihaknya menyatakan tak segan memberi sanksi kepada importir nakal yang menyalahgunakan izin impor yang dikeluarkan pemerintah.
Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengungkapkan importir yang diduga melakukan praktik ilegal tercatat memiliki izin impor bibit bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 300 ton. Jumlah impor jauh lebih besar dari kebutuhan bibit yang diperlukan untuk menanam lahan sesuai kewajiban importir tersebut.
“Kami telah mengantongi nama importir pemasok bibit bawang putih dan tidak segan memberikan sanksi,” kata Veri, kemarin.