Aturan Mobil Listrik Harus Bersuara, Ini Alasannya
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan mengenai mobil listrik. Salah satu isinya adalah mobil listrik harus mengeluarkan suara ketika sedang berjalan agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, aturan Kemenhub akan berisi ketentuan pengujian kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik. Kemenhub akan mengadakan pertemuan dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan bermotor untuk membahas mekanisme suara pada kendaraan listrik.
Mengapa kendaraan listrik harus mengeluarkan suara? Mesin yang terpasang pada kendaraan hybrid dan kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan bermotor pada umumnya. Kendaraan yang menggunakan mesin listrik rendah polusi suara bahkan terbilang sunyi sehingga berpotensi membahayakan para pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
Selain para pejalan kaki, kelompok pengguna jalan yang berisiko tertabrak kendaraan listrik adalah orang yang memiliki penglihatan terbatas, tunanetra, dan para pengguna sepeda. Kasus kecelakaan yang menimpa para pejalan kaki akibat kendaraan listrik ini lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional.
Studi yang dilakukan lembaga nirlaba Guide Dogs di Inggris berjudul "Silent but Deadly?" menunjukkan jumlah kecelakaan yang menimpa para pejalan kaki akibat tertabrak mobil listrik meningkat 54% pada 2012-2013. "Ada 40% kemungkinan yang lebih besar bagi pejalan kaki di Inggris tertabrak mobil listrik atau mobil hybrid dibandingkan mobil berbahan bakar bensin atau solar," kata Guide Dogs seperti dikutip futurism.com. Guide Dogs merupakan lembaga yang menyediakan anjing penuntun bagi orang-orang yang memiliki penglihatan terbatas dan tunanetra.
Studi lainnya dari University of California menunjukkan kendaraan listrik tidak terdengar oleh pengguna jalan sampai satu detik sebelum tabrakan terjadi. Hal ini terjadi karena mesin kendaraan listrik tidak menghasilkan suara ketika berjalan dalam kecepatan rendah (di bawah 20 km per jam).
"Risiko terbesar yang ditimbulkan kendaraan listrik adalah ketika berjalan dalam kecepatan rendah di wilayah perkotaan, karena suara yang dihasilkan ban dan permukaan jalan, serta suara aerodinamis sangat minim pada saat itu," ujar Kevin Clinton, perwakilan dari Royal Society for the Prevention of Accidents, seperti dikutip The Guardian.
Di Jepang, seorang tunanetra dan anjingnya tewas tertabrak mobil listrik yang sedang mundur. Mereka tidak mengetahui ada kendaraan di dekatnya karena pengemudi mobil listrik mematikan suara pada kendaraan listriknya. Kasus ini menjadi perhatian nasional.
Kasus-kasus kecelakaan tersebut membuat negara-negara di Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS) mengeluarkan aturan mengenai suara bagi kendaraan listrik. Di Uni Eropa, aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2019. Seluruh kendaraan listrik baru harus mengeluarkan suara ketika kendaraan tersebut berada pada kecepatan rendah. Di AS, ketentuan tersebut akan berlaku pada 2020.
(Baca: Jokowi Akhirnya Tanda Tangani Perpres Mobil Listrik)
Seberapa Keras Suara yang Dihasilkan?
Undang-undang yang disebut sebagai Acoustic Vehicle Alerting System di Uni Eropa mensyaratkan kendaraan listrik mengeluarkan suara setidaknya 56 decibel. Volume suara tersebut dinilai setara dengan suara yang dihasilkan oleh kulkas atau pendingin udara. Mesin kendaraan konvensional memiliki level volume suara 75 decibel. Namun, suara tersebut dinilai cukup untuk membuat para pejalan kaki maupun pesepeda waspada.
Beberapa mobil listrik yang ada di pasaran sudah memiliki teknologi suara ini, misalnya Nissan Leaf. Pengemudi Nissan Leaf memiliki opsi untuk menghidupkan atau mematikan suara mobil listriknya. Namun dalam ketentuan Uni Eropa yang baru, produsen otomotif dilarang menyediakan tombol untuk menonaktifkan suara pada kendaraan listriknya.
Produsen otomotif lainnya, seperti Mercedez-Benz dan Jaguar juga mulai menguji suara untuk kendaraan listriknya. Mercedes-Benz dengan sistem suara yang disebut sebagai AVAS memiliki volume yang hampir sama untuk pasar Uni Eropa, Jepang, dan Tiongkok sebesar 56 decibel. Untuk produk kendaraan listrik yang dijual ke AS, suara yang dihasilkan akan lebih keras ketika kendaraan memasuki kecepatan 0-30 km per jam. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang akan berlaku di AS mulai September 2020.
(Baca: Perpres Mobil Listrik Ditandatangani, Toyota Siap Kembangkan Industri)
Belum Ada Standar untuk Jenis Suara yang Digunakan
Hingga saat ini belum ada standar atau ketentuan mengenai suara yang dihasilkan oleh kendaraan listrik. Masing-masing produsen mobil listrik memiliki suara yang 'unik' untuk produknya. Mobil konsep Citroen Ami One, misalnya, menggunakan suara organik yang memadukan suara pria dan wanita yang berubah-ubah sesuai kecepatan kendaraan.
Badan Keamanan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS (National Highway Traffic Safety Administration/NHTSA) tengah mengkaji opsi suara untuk kendaraan listrik. Produsen bisa memilih suara yang mirip dengan mesin mobil konvensional atau suara alternatif seperti yang digunakan Ami One.
Bus listrik yang digunakan sebagai transportasi massal di London, Inggris pun telah menerapkan hal serupa. Seperti dilansir Electrek.co, bus listrik menggunakan suara yang mirip letupan gelembung maupun sinyal pendek bernada tinggi (bleep). John Welsman, salah satu aktivis dari Guide Dogs, menyebut suara yang dihasilkan kendaraan listrik masih terlalu futuristik, mirip suara pesawat ruang angkasa di film sains fiksi.
Ada juga yang menyebut suara bus listrik tersebut menakutkan. Mereka lebih memilih suara yang mirip dengan bus lama dibandingkan suara yang dihasilkan bus listrik saat ini. Suara kendaraan listrik yang berbeda-beda juga mempersulit pengguna jalan mengidentifikasi kendaraan tersebut. Selain itu, ada kekhawatiran muncul polusi suara ketika kendaraan listrik yang berbeda jenis berhenti pada saat yang bersaman di lampu merah. Hal-hal inilah yang perlu menjadi perhatian dari para pembuat kebijakan di Indonesia ketika menyusun aturan turunan mengenai mobil listrik.
(Baca: Berlomba Jadi Pionir Bus Listrik, dari Moeldoko hingga Bakrie)