Bukan Dilarang, Garuda Hanya Imbau Penumpang Tak Ambil Gambar di Kabin
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjelaskan soal surat larangan pengambilan gambar di dalam pesawat yang ramai diperbincangkan. Perusahaan pelat merah ini menyebut, surat tersebut seharusnya belum disebarkan kepada publik karena merupakan edaran internal yang belum final.
Melalui siaran resmi pada Selasa (16/7), Sekretaris Perusahaan Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan, pihaknya telah menyempurnakan surat edaran tersebut. Suratnya berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
Padahal sebelumnya, dalam surat edaran internal yang tersebar ke publik, dituliskan baik awak kabin maupun penumpang tidak boleh mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto maupun video.
Bahkan, awak kabin harus menggunakan bahasa yang tegas (assertive) dalam menyampaikan larangan kepada penumpang yang melakukan hal tersebut, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan. Dalam surat itu dituliskan, Garuda aakan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
(Baca: Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia)
Rencana larangan, yang kemudian diubah menjadi imbauan tersebut, dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia memenuhi aturan yang ada dan perundangan-undangan yang berlaku. "Termasuk UU Penerbangan, UU ITE (Informasi Transaksi Eletronik), dan UU terkait lainnya," kata Ikhsan dalam siaran pers.
Dia menyebutkan, Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Himbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran, dan masukan penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin.
Imbauan tersebut juga diakui oleh Ikhsan merupakan wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
"Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi, misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," kata Ikhsan.
(Baca: Berlaku Tiket Pesawat 50%, Citilink & Lion Air Wajib Sediakan Diskon)