Revisi 8 Poin, Kemenhub Rilis Aturan Baru Taksi Online Bulan Depan

Michael Reily
5 September 2017, 17:40
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Pembahasan ini, sambung Cucu, adalah indikator regulasi agar pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan semua pihak. Dia menyebut Permenhub 26/2017 dikonsepkan agar taksi konvensional dan taksi online memiliki aturan yang seimbang.

Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan regulasi harus secepatnya dikeluarkan pemerintah agar ada kejelasan untuk taksi online. Namun, dia menyebutkan peraturan yang paling utama adalah penentuan tarif berdasarkan pajak.

"Jangan sampai ada jalan rusak dan pembangunan infrastruktur, tetapi tidak ada kontribusi dari taksi online," jelas Darmaningtyas.

Sementara, Ketua Asosiasi Driver Online Christiansen FW menjelaskan bahwa taksi online butuh kejelasan pemerintah untuk regulasi. Pasalnya, Permenhub 26/2017 telah mengakomodasi kebutuhan sopir taksi berbasis aplikasi untuk memiliki legalitas.

"Setelah adanya putusan MA, kembali terjadi kerusuhan tentang taksi online," kata Christiansen. (Baca: Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub Butuh Waktu Cari Solusi)

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng  Haryono mengungkapkan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus memperhatikan taksi konvensional. Alasannya, sudah terjadi penurunan jumlah taksi resmi berplat kuning sehingga pemasukan pajak dari angkutan umum berkurang.

"Kalau angkutan umum berkurang dan kendaraan pribadi bertambah, kemacetan bakal sering terjadi," katanya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...