Aturan Dicabut, Menhub Akan Tetap Atur Tarif Taksi Online
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, akan menyiapkan aturan baru setelah Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Budi mengatakan aturan mengenai tarif taksi online akan dimasukan dalam peraturan baru.
Budi mengatakan pengaturan tarif ini berkaitan dengan keselamatan. Budi mencontohkan, jika tarif Rp 1.000 per tiap kilometer tidak mungkin akan menghasilkan mobil yang memenuhi unsur keselamatan.
"Tarif itu akan diatur, itu bagian dari keselamatan. Jadi memang isu keselamatan jadi suatu roh dari aturan ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/8). (Baca: Aturan Dicabut, Organda: Taksi Online Kembali Jadi Kendaraan Ilegal)
Budi mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan para akhli hukum, transportasi, dan pihak terkait lainnya untuk membicarakan payung hukum taksi online. "Kami ingin mengetahui dari sisi hukum seperti apa, dari segi teknik transportasi seperti apa," kata Budi
Budi mengatakan payung hukum pengganti akan dibahas dalam kajian yang diperkirakan memakan waktu dua pekan mendatang. Budi berjanji akan menyampaikan hasil kajian pasca putusan MA tersebut kepada publik. "Oleh karenanya beberapa hari ini, dua minggu lah kami lakukan (kajian). Selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian apa yang akan kami lakukan," kata Budi.
(Baca: Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub Butuh Waktu Cari Solusi)
Budi pun mengatakan, saat ini masih berlaku Permenhub 26/2017 karena putusan MA berlaku efektif sejak tiga bulan setelah ditetapkan. Permenhub 26/2017 yang diterbitkan 1 April 2017 lalu itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya.
Lewat aturan ini Menteri Perhubungan menetapkan batas tarif atas dan bawah untuk taksi online sehingga sama dengan taksi konvensional. Aturan ini mengakomodir tuntutan operator dan pengemudi taksi konvensional.
Pencabutan Permenhub 26/2017, selain menganulir aturan tarif juga mencabut mengenai argo, trayek, penggunaan STNK badan hukum, aturan kir, kartu pengawasan, larangan promo, masa peralihan STNK badan hukum.
(Baca: Perbandingan Tarif Taksi Online dan Konvensional Setelah Aturan Baru)
Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017 yang diterbitkan 1 April 2017 lalu itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Tapi kemudian digugat enam pengemudi taksi online lewat perkara Tata Usaha Negara di Mahkamah Agung. MA mengabulkan gugatan dengan mencabut 18 pasal dalam Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017. Putusan dengan register Nomor 37 P/HUM/2017 diambil dalam sidang para hakim perkara Tata Usaha Negara pada Selasa 20 Juni 2017.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa 18 pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, 18 pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.