Menhub Berencana Batasi Umur Operasional Bus dan Truk

Miftah Ardhian
31 Mei 2017, 13:09
Menteri Perhubungan Budi Karya
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyusun dan mengeluarkan aturan terkait pembatasan umur kendaraan bus dan truk yang boleh beroperasi di Indonesia. Ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan penumpang angkutan umum, mengingat banyaknya kecelakaan yang terjadi akibat kerusakan teknis bus saat ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku merasa prihatin dengan banyaknya kecelakaan yang disebabkan kerusakan teknis bus, karena sudah cukup lama beroperasi. Salah satunya kecelakaan di jalur Puncak beberapa waktu lalu, akibat bus yang sudah 20 tahun beroperasi. Oleh karena itu, perlu ada aturan untuk membatasi usia bus yang beroperasi di jalan.

"Kami lagi memikirkan membatasi umur dari bus dan truk. Karena kita tahu bahwa pada umur tertentu, efektivitas dari fungsi-fungsi organ kendaraan yang menjamin keselamatan itu menurun," ujar Budi di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (31/5). (Baca:  Usai Tragedi Ciloto, Kemenhub Perketat Uji Kelayakan Bus Wisata)

Meskipun demikian, Budi mengaku masih belum memiliki acuan berapa maksimal umur bus yang boleh beroperasi. Kemenhub masih perlu melakukan diskusi dan pembahasan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.  

Budi juga akan mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk berdiskusi. "Apalagi kami belum mampu melakukan pemeliharaan dengan baik. Ini sedang digodok, kami akan undang semua stakeholder agar umurnya itu dilakukan suatu pembatasan," ujar Budi.

Rencananya kebijakan tersebut akan dikeluarkan berupa Peraturan Menteri (Permen). Namun, Kemenhub akan mengkaji lagi, apakah perlu payung hukum yang lebih tinggi dalam merealisasikan rencana tersebut.

Kajian dan pembahasan mengenai regulasi ini akan segera dilakukan. Targetnya draf aturan pembatasan umur operasional bus dan truk akan difinalisasi dalam dua bulan ke depan, sehingga bisa segera terbit. Dengan target tersebut, tentunya pembatasan umur bus ini tidak akan mungkin berlaku saat arus mudik lebaran 2017.

(Baca: Menhub Klaim Kesiapan Semua Moda Transportasi Mudik Capai 80%)

Meskipun demikian, Budi mengklaim, pihaknya akan tetap berfokus untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan bus dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh ke semua armada bus yang ada. 

"Minggu lalu saya lakukan di Jakarta Barat membuat contoh ramp check itu seperti apa dilakukan. Kami lihat dulu, meskipun dia pakai KIR belum tentu memenuhi syarat tertentu. Oleh karena itu kami lakukan pengecekan," ujar Budi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Jawa Barat. Kecelakaan yang diduga terjadi akibat rem blong ini menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 42 orang mengalami luka ringan dan 5 orang luka berat.

Kejadian tersebut merupakan kecelakaan kedua beruntun dalam satu bulan terakhir. Sebelumnya, pada Sabtu (22/4) juga telah terjadi kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang di Jalan Raya Puncak, tepatnya di Tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Jawa Barat.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...