Kasus Citilink, Maskapai Diminta Cek Kesehatan Pilot saat Bertugas
Kementerian Perhubungan mengirimkan surat edaran kepada semua maskapai penerbangan untuk menjalankan prosedur yang telah diberlakukan. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada akhir Desember lalu, menyusul kasus perilaku tidak profesional yang ditunjukkan oleh seorang pilot maskapai Citilink.
"Salah satu poinnya adalah mengingatkan agar maskapai melakukan pemeriksaan kesehatan para kru sebelum terbang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan kepada Katadata, Selasa (3/1).
Ia menjelaskan, manajemen semua maskapai wajib melakukan pemeriksaan kesehatan para kru pada hari mereka bertugas. Ketentuan ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. (Baca: Buntut Pilot Mabuk, Dirut dan Direktur Citilink Mundur)
Selain pemeriksaan kesehatan rutin yang wajib dijalani kru dalam jangka waktu tertentu, maskapai harus mengecek kondisi kesehatan para kru sebelum bertugas menerbangkan pesawat. Kementerian Perhubungan akan memberikan peringatan kepada maskapai yang ketahuan melakukan pelanggaran.
Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga mengawasi peringkat maskapai, dan bisa saja membekukan izin rute maskapai.
Bambang mengklaim Kementerian Perhubungan selalu menjalankan mekanisme pengawasan terhadap maskapai melalui safety audit, surveillance, serta ramp check. Untuk memastikan maskapai menjalankan ketentuan yang berlaku, pemerintah menempatkan principal operation inspector (POI).
"Jadi ini inspektur yang ditempatkan di maskapai," ujar Bambang. (Baca: Pilot Citilink Meracau, Kemenhub Minta Tes Kesehatan Ulang)
Menyusul pemecatan kapten pilot Tekad Purna Agniamartanto oleh manajemen Citilink karena diduga mabuk saat bertugas, Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengeluarkan imbauan bagi seluruh pilot di Indonesia. Setidaknya ada sejumlah hal yang dicermati IPI mengenai konsumsi alkohol atau obat-obatan.
Pertama, para kru termasuk pilot, tidak diizinkan mengkonsumsi minuman beralkohol selama lebih dari 8 jam. Kedua, para kru dilarang bertugas jika dalam pengaruh minuman beralkohol, maupun mengkonsumsi obat-obatan yang mempengaruhi kinerja dan konsentrasi. Ketiga, kadar alkohol dalam darah para kru tidak boleh lebih dari 0,04 persen.
Dalam imbauan tersebut, Ketua Umum IPI Kapten Bambang Adisurya Angkasa menyatakan seluruh ketentuan tersebut dimuat dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.535 (a) dan (b), CASR 121.601, serta CASR 91.17.
Adisurya mengatakakan IPI sebagai organisasi profesi pilot Indonesia sangat menyayangkan kejadian yang dialami para penumpang Citilink beberapa waktu lalu. "Dan memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jasa penerbangan," katanya. (Baca: Pilot Citilink Meracau, Kemenhub Temukan Lima Penyimpangan)
