Jokowi dan Menhub Diminta Tak Larang Fenomena 'Om Telolet Om'
Pemerintah diminta tidak membatasi atau melarang berkembangnya fenomena 'Om Telolet Om'. Permintaan membunyikan klakson khas bus di jalan raya, yang menjadi sebuah fenomena dan menjalar (viral) di media sosial dalam beberapa hari terakhir ini, dianggap sebagai hiburan yang mempersatukan masyarakat Indonesia.
Seorang pegiat antikorupsi, Emerson Yuntho, membuat petisi agar pemerintah tidak melarang bus 'telolet'. Dalam petisi yang diunggahnya pada situs www.change.org, Kamis ini (22/12), dia menyebut fenomena 'om telolet om' sebagai kebahagiaan yang bisa dinikmati semua orang tanpa membedakan suku, agama, bahasa, dan usia.
Selain itu, fenomena tersebut memberikan pesan kepada masyarakat bahwa kebahagiaan itu sederhana. "Negara ini sudah lelah dengan isu intoleransi, upaya memecah belah bangsa, pemilihan kepala daerah, ekonomi yang belum stabil, korupsi dan teroris," tulis Emerson, peneliti Indonesia Corruption Watch ini, dalam petisi yang diunggahnya tersebut.
Dalam waktu enam jam, petisi yang akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu telah ditandatangani oleh 43 pendukung. (Baca: Menhub Larang Perusahaan Bus Ikut Fenomena 'Om Telolet Om')
Berbagai komentar pun mewarnai halaman petisi tersebut. Salah satunya dari pengunjung situs www.change.org dengan nama Mawardi Dedy. "Kreativitas itu bagian dari hak warga. Melarang 'Om Telolet Om' sama saja melanggar HAM."
Petisi itu muncul menanggapi pernyataan Budi Karya pada Rabu (21/12) kemarin. Ia menilai fenomena itu merupakan suatu pertunjukan yang membahayakan bagi para pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Sebab, atraksi klakson itu dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, Budi meminta perusahaan operator bus tidak menanggapi permintaan masyarakat untuk membunyikan klakson. "Memang menyenangkan tapi membahayakan dan bisa mencelakakan," katanya. Ia pun tidak menutup kemungkinan menerbitkan aturan yang melarang perusahaan otobus (PO) mengikuti permintaan 'Om Telolet Om'. "Akan kami kaji."
Pada Kamis ini, Budi kembali memperjelas pernyataannya tersebut. Ia tidak melarang masyarakat meminta sopir bus membunyikan klakson. Hal itu dinilai sebagai kreativitas masyarakat yang luar biasa.
(Baca: Seribu Lebih Bus Belum Layak Angkut Pemudik)
Ia menambahkan, fenomena tersebut bisa menjadi daya tarik agar masyarakat kembali menyukai bus sebagai angkutan umum. Bahkan, Budi memikirkan kemungkinan adanya kontes 'telolet' untuk menghibur masyarakat. "Saya juga senang musik dan nada klakson telolet," katanya.
Namun, Budi mengimbau masyarakat tidak meminta sopir bus membunyikan klakson 'telolet' di jalan raya. "Karena itu bahaya, tapi kalau di tempat lain boleh, misalnya di terminal bus," ujarnya di sela-sela Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Lilin 2016" di Silang Monas, Kamis (22/12), seperti dikutip dari siaran persnya.