Jaga Ekonomi, Kemenhub Godok Aturan Teknis Transportasi Larangan Mudik

Rizky Alika
1 Mei 2020, 06:30
Ilustrasi, aktivitas terminal yang sepi karena ada kebijakan larangan mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk meminimalisir dampak negatif kebijakan larangan mudik pada perekonomian.
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Ilustrasi, aktivitas terminal yang sepi karena ada kebijakan larangan mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk meminimalisir dampak negatif kebijakan larangan mudik pada perekonomian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji dampak larangan mudik pada perekonomian. Harapannya, kajian tersebut dapat menjadi dasar pembuatan aturan yang mampu menjaga keberlangsungan perekonomian.

Secara spesifik, aturan yang dimaksud akan menjadi turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kajian yang dilakukan oleh Kemenhub ini didasarkan atas masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal tersebut berkaitan dengan pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam siaran pers, Kamis (30/4), Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, perlu pengaturan transportasi agar kebutuhan penting dan mendesak masyarakat dapat terakomodir.

"Sehingga, keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga," kata Adita, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (30/4).

Masukan juga diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Masukan diberikan sesuai dengan dampak kebijakan larangan mudik terhadap perekonomian nasional di berbagai sektor.

Saat ini, Kemenhub membahas masukan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Harapannya, hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat.

(Baca: Poin Penting Pembatasan Kendaraan dalam Permenhub Larangan Mudik)

Sebagaimana diketahui, sekitar 1,5 juta orang supir dan awak bus terancam dirumahkan akibat kebijakan larangan mudik. Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Ateng Aryono mengatakan, larangan mudik pemerintah berdampak signifikan terhadap pengusaha bisnis angkutan.

Sejak ada pandemi corona serta pemberlakuan larangan mudik, okupansi penumpang terus menurun drastis di bawah 10% hingga mendekati nol. Omzet pengusaha angkutan pun turun nyaris 100% akibat tak ada bus yang beroperasi.

"Kalau ceritanya begini (larangan mudik) total ada 1,5 juta pengemudi dan awak kendaraan yang terancam dirumahkan," Aryono, kepada Katadata.co.id, Rabu (22/4).

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy menambahkan, larangan mudik juga akan menurunkan konsumsi rumah tangga. Sebab, saat Lebaran aktivitas konsumsi bertambah di daerah karena ada perpindahan peredaran uang dari kota besar ke daerah.

Selain itu, larangan mudik lebaran juga akan menurunkan pendapatan sektor wisata di daerah, yang telah terpukul sejak sejak adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah dan seruan agar masyarakat beraktivitas di rumah saja.

"Adanya larangan mudik yang menyebabkan konsumsi berkurang dan sektor pariwisata semakin terpukul, akan menyebabkan pendapatan asli daerah berkurang," ujar Yusuf.

(Baca: Dampak Larangan Mudik, 1,5 Juta Supir & Awak Bus Terancam Dirumahkan)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...