Cegah Penularan Covid, Penumpang KRL Dibatasi 74 Orang per Gerbong

Image title
Oleh Ekarina
10 Juni 2020, 15:04
Cegah Penularan Covid, Penumpang KRL Dibatasi 74 Orang per Gerbong.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line menunggu kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2020). PT KCI akan membtasi jumlah penumpang penumpang KRL menjadi 74 orang per gerbong kereta.

Operator kereta rel listrik (KRL), PT Kereta Commuter Indonesia masih mengikuti membatasi jumlah penumpang  pada layanannya untuk mencegah penularan virus corona. KCI hanya akan memperbolehkan satu gerbong kereta diisi sekitar 35-40%  atau sekitar 74 orang untuk menjaga jarak aman.

Penambahan batasan kapasitas KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan akan dimulai per 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.41 Tahun 2020.

“Setelah berkonsultasi dengan pemerintah demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek,  saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas 74 orang pada setiap kereta,” kata Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti d di Jakarta, Rabu (10/6).

(Baca: Kereta Reguler Beroperasi 12 Juni, Kapasitas Penumpang Dibatasi 70% )

Menurutnya, batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.

KCI mencatat, jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang, sedangkan pada Senin 8 Juni 2020 yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna.

“Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari.

Namun menurutnya, pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman. Pada Rabu pagi (10/6) ini situasi di seluruh stasiun terpantau kondusif. 

Untuk menjalankan protokol kesehatan,  seluruh pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker dan disarankan melengkapi dengan pelindung wajah.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian nomor 14 tahun 2020 pengguna juga disarankan selalu menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Selanjutnya pengguna KRL juga wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL.

(Baca: Permenhub Normal Baru, Ojol Bisa Bawa Penumpang Sesuai Prosedur)

Fasilitas wastafel tambahan selain yang ada di dalam toilet sudah tersedia di seluruh stasiun KRL Jabodetabe dan rencananya bakal kembali tambah.

Marka dan penanda jalur untuk antrean dan posisi berdiri juga terus dilengkapi baik di stasiun maupun di dalam KRL. Dengan mengikuti marka yang ada, pengguna dapat antre dengan tertib dan tetap menjaga jarak.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...