Cek Data: Benarkah Presidential Threshold Batasi Jumlah Capres?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima dukungan dari tiga partai politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketiganya—Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)—memperoleh 25,03% suara sah dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan kini menguasai 28,3% kursi di parlemen.
Dengan begitu, gabungan dari tiga partai politik tersebut sudah melampaui presidential threshold dan bisa mengusung Anies sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
Kontroversi
Isu presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memperoleh 25% suara sah dalam Pileg 2019 atau punya 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024.
Ambang batas ini dianggap membatasi kesempatan partai-partai politik, terutama partai politik baru, untuk mengusung calon presiden-wakil presiden dan memajukan gagasan mereka dalam Pilpres 2024. Pilihan yang tersedia pun menjadi kurang banyak dan beragam.
Menurut pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani, presidential threshold juga berpotensi menutup peluang masyarakat mendapatkan calon presiden-wakil presiden yang “fresh dan lebih diharapkan,” seperti dikutip dari SMRC TV.
Fakta
Presidential threshold mulai diberlakukan sejak Pilpres 2004. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ambang batas tersebut ditetapkan minimal sebesar 20% perolehan suara sah dalam Pileg 2004 atau 15% kursi di parlemen.
Namun, ambang batas dilonggarkan pada pilpres pertama yang diselenggarakan secara langsung itu. Jika partai politik atau gabungan partai politik mendapatkan 5% suara sah dalam pileg atau 3% kursi di DPR, maka bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Alhasil, sebanyak lima pasangan calon presiden-wakil presiden maju pada Pilpres 2004:
- Wiranto dan Salahuddin Wahid
Perolehan koalisi partai: 24,6% suara sah di pileg atau 24% kursi di parlemen
- Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi
Perolehan koalisi partai: 20,5% suara sah di pileg atau 22,2% kursi di parlemen
- Amien Rais & Siswono Yudo Husodo
Perolehan koalisi partai: 20% suara sah di pileg atau 20,7% kursi di parlemen
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla
Perolehan koalisi partai: 11,3% suara sah di pileg atau 12,2% kursi di parlemen
- Hamzah Haz dan Agum Gumelar
Perolehan partai: 8,2% suara sah di pileg atau 10,5% kursi di parlemen
Ambang batas pencalonan presiden kemudian dinaikkan pada Pilpres 2009. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan presiden-wakil presiden harus memiliki minimal 25% suara sah pada Pileg 2009 atau 20% kursi di DPR.
Jumlah pasangan calon presiden-wakil presiden yang mengikuti Pilpres 2009 pun berkurang menjadi tiga pasangan calon:
- Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto
Perolehan koalisi partai: 20% suara sah di pileg atau 21,4% kursi di parlemen
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono
Perolehan koalisi partai: 57,8% suara sah di pileg atau 56,6% kursi di parlemen
- Jusuf Kalla dan Wiranto
Perolehan koalisi partai: 18,9% suara sah di pileg atau 22% kursi di parlemen
Pilpres 2014 menggunakan aturan dan ambang batas yang sama dengan Pilpres 2009. Namun, jumlah pasangan calon presiden-wakil presiden kembali menurun, menjadi hanya dua pasangan calon:
- Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa
Perolehan koalisi partai: 48,9% suara sah di pileg atau 52% kursi di parlemen